Surabaya, harianmerdekapost.com – Viralnya kasus Fetish Jarik oleh salah satu mahasiswa UNAIR Surabaya. Kepolisian Polda Jawa Timur menghimbau kepada korban untuk melapor ke Polisi. (01/08/20)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, “Jika korban melapor, akan memudahkan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Sehingga bisa memperoleh informasi lebih banyak dari para korban dan mekanisme penyidikan bisa lebih cepat.”
Masih dengan Trunoyudo, Polisi menghimbau kepada para korban untuk melapor ke Polda Jawa Timur. Hal ini untuk memudahkan pihak kepolisian.
“Ditreskrimsus Polda Jatim unit 5 Ciber Crime Polda Jatim dalam menyelidiki kasus tersebut, karena dengan adanya pelaporan korban maka akan lebih banyak informasi tentang kasus tersebut,” katanya.
Lanjut Trunoyudo, jika ada pelaporan maka polisi bisa menyimpulkan sejauh mana unsur kriminalitasnya dan pelecehan seksualnya.
“Selain itu rekam jejak dari gilang pelaku Fetish Jarik, diduga pernah terlibat pelecehan seksual. Namun tidak sampai masuk ke ranah pidana di kepolisian tetapi hanya sanksi sosial oleh masyarakat,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut muncul setelah salah satu korban melalui akun twitter. Menyampaikan curhatnya, jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku.
Korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu di ikat dengan tali maupun lakban dengan waktu berjam-jam. Korban juga harus mau di dokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku, tutupnya. (AD1)