Polda Jatim Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Jaringan Narkotika Internasional

Surabaya, harianmerdekapost.com – Kinerja Polda Jatim dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran Narkotika jaringan Internasional selayaknya mendapat apresiasi dan acungan jempol.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, Bahwa Polres Tanjung Perak Surabaya berkolaborasi dengan Kanwil 1 Bea Cukai Tanjung Perak telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Internasional (Malaysia) yang akan dikirim ke wilayah Sampang Madura.

Lanjut Trunoyudo, “Pengiriman paket sabu seberat 6,5 kg yang dikemas dalam kardus susu Milo dalam kontainer dari Malaysia Pada Tanggal 18 Agustus 2020 bisa digagalkan Polres Tanjung Perak bersama Kanwil 1 Bea Cukai Jatim.”

Pihak Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Informasi tersebut yakni adanya pengiriman di rumah kosong di Daerah Dusun Mandeman, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura. (31/08/20)

“Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan siapa yang akan mengambil kiriman sabu tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka dan kedua tersangka tersebut LF (19) dan HB (21) merupakan pengangguran. Kepolisian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 kg.”

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, “Dari Barang Bukti seberat 6,5 kg bisa menyelamatkan 98.220 orang. Kalkulasinya 1 gram sabu bisa dikonsumsi 15 orang, pihak Kepolisian Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dari hasil tangkapan ini dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutupnya. (AD1)