Surabaya, harianmerdekapost.com-Slogan bermasker, jaga jarak, dilarang bergorombol, jangan keluar jikalau tidak penting. Apabila melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenai sangsi dan hukuman serta aturan jam malam yang telah diberlakukan setelah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, diubah menjadi Perwali Nomor 33 Tahun 2020. (Minggu, 13 September 2020).
Demi memutus mata rantai Covid-19 oprasi terus dilakukan oleh jajaran muspika dan satpol pp menyisir disudut-sudut kota Surabaya tanpa terkecuali. warung kecil warkop dan pedagang kaki lima terus diberi arahan supaya jangan berkerumun juga wajib memakai masker dan tidak sedikit yang terkena hukuman.
Namun perwali Nomer 33 tahun 2020 tersebut tidak di taati oleh pengelola club malam Hlywing Golf yang berada di Jl. Embong Wungu No. 19, RW.03, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur,
Saat di temui media dan bertanya kepada anggota polisi saat memakai mobil patroli “pak kenapa kok belum tutup ini sudah jam 23.00,” pak polisi menjawab saya sudah peringati manegernya “mas suruh tutup jam yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. lalu anggota yang ada di tempat tersebut langsung tancap gas bersamaan membunyikan serine mobilnya.” terangnya.
Dari Para undangan yang hadir di dalam banyak yang tidak memakai masker dan bergerombol. Mereka sontak kaget dan berhamburan keluar gedung dan aktivitas yang ada di dalam langsung berhenti dan awak media pun ikut kedalam bersama salah satu anggota polisi tersebut.
“Padahal pemerintah berupaya dan berjuang untuk melawan, menyegah penyebaran perkembangnya virus Corona Covid-19 ini.Saat salah satu wartawan yang mau mengambil gambar dari pihak menejer tidak membolehkan,” jangan foto foto mas tolong ya mas,” ucapnya manager. (Ri)