Harianmerdekapost.com, Fakfak Papua Barat – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bapas Fakfak, Kanwil Kemenkumham Papua Barat, dalam rangka memeriahkan HUT Pemasyarakatan ke-59 Tahun, Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (JFT PK Bapas) mengadakan webinar tentang penerapan Restorative Justice dalam menangani perkara pidana pada pelaku dewasa dengan tema “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Ujung Tombak Mewujudkan Restorative Justice Pelaku Dewasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan webinar yang berlangsung di Aula Cendrawasih, Kantor Bapas Kelas II Fakfak pada hari Rabu (15/3) pukul 09.00 WIT.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Bapak Taufiqurrakhman, S.Sos.,S.H.,M.Si dan Bapak Dannie Firmansyah, A.Md.I.P.,S.Sos,.M.H sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Papua Barat sebagai tamu undangan secara virtual sekaligus narasumber/pemateri pada kegiatan webinar ini.

Kadivpas Maluku juga turut terlibat pada kegiatan webinar ini.
Klien Pemasyarakatan dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dalam webinar ini turut terlibat secara langsung.
Adapun tamu undangan secara virtual yang turut mengikuti kegiatan ini adalah Bapak Pujo Harinto sebagai Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirbimkemas), Ibu Lingga sebagai perwakilan dari Ditjenpas, Bapas Manokwari, Bapas Cirebon, Bapas Jakarta Selatan, Bapas Jayapura, Bapas Polewali, Bapas Pontianak, Bapas Musi Rawas Utara, Bapas Palembang, Bapas Lahat, Lapas Sorong, Lapas Manokwari, dan beberapa peserta undangan yang lainnya.
Master of Ceremonies (mc) pada webinar ini dibawakan oleh JFT PK Bapas, Agnes Eferdina Mamoribo dan moderator dipandu oleh Nimas I. P. V. Anastasia Mulyadi.
Angganetha Paulina Aragai, S.H. sebagai Kepala Bapas Kelas II Fakfak memberikan sambutan sekaligus memandu dibukanya webinar ini. Pada sambutannya, Kabapas Fakfak menekankan akan tugas pokok dan fungsi PK sebagai Ujung Tombak Mewujudkan Restorative Justice Pelaku Dewasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga strategis PK dalam meminimalisir overcrowded dan pelaku residivisme.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Bapak Taufiqurrakhman, S.Sos.,S.H.,M.Si sebagai narasumber pertama pada webinar ini memaparkan peran PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam materinya, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat menjelaskan dan menekankan tentang fungsi pemasyarakatan, pendalaman dan penerapan Restorative Justice dalam proses pemasyarakatan, menenkankan tupoksi PK dalam membuat Litmas (Penelitian Kemasyarakatan), dalam kesempatan materi ini, Kakanwil Kemenkumham Pabar menghimbau serta menekankan kepada seluruh PK Bapas yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat agar mempertanggungjawabkan Litmas dengan efektif, sistematis, dan objektif, baik dari tahap kepolisian, Kejaksaan, sampai ke tahap Pengadilan.
Pada materi Restorative Justice atau Keadilan Restoratif lebih menekankan kepada alur arus pengurangan kepadatan melalui Restorative Justice di Pemasyarakatan dari proses pra ajudikasi sampai ke tahap pos ajudikasi.
Sementara, pemateri kedua dipaparkan oleh Bapak Dannie Firmansyah, A.Md.I.P.,S.Sos,.M.H sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat. Materi yang dibawakan oleh Kadivpas Kemenkumham Papua Barat terkait Pengesahan KUHP Nasional, Sejarah Perkembangan KUHP Nasional, Jenis Pidana, Sejarah Usaha Pembaruan KUHP, Tujuan Pemidanaan, serta Pedoman Penjatuhan Pidana Denda. Di tengah pemaparan materi, Kadivpas Kemenkumham Pabar memastikan kepada seluruh PK sebagai ujung tombak pemasyarakatan harus bisa dan benar-benar membimbing Klien Pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat di tengah masyarakat.
Setelah Narasumber pertama dan Narasumber kedua memaparkan materi, moderator memandu dan memberikan kesempatan terbuka untuk semua hadirin baik langsung maupun virtual untuk memberikan pertanyaan dan tanggapan berkaitan dengan topik materi yang dibahas.
Perwakilan dari Lapas Manokwari, Klien Bapas Fakfak, dan Pokmas Lipas ikut terlibat dalam memberikan pertanyaan dan tanggapan terkait penerapan Keadilan Restoratif dalam proses pemasyarakatan.
Ibu Lingga sebagai perwakilan dari Ditjenpas turut mengapresiasikan terkait kegiatan kegiatan webinar ini, dan dalam kesempatan itu, Ibu Lingga juga menekankan terkait peran PK untuk mempersiapkan penerapan Restorative Justice pada perkara pidana berat, yang tidak hanya pada perkara ringan.
Kegiatan webinar berlangsung dengan baik dan efektif, tanpa kendala sedikit pun. Pada sesi penutupan, dipandu langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Kadivpas Kemenkumham Papua Barat. (Amatus Rahakbauw)