Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika mengadakan Kegiatan Sosialisasi Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, pada Jumat(28/07/2023) di Timika.

Dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Setda Mimika Paulus Dumais, S.Pd., MM., didampingi Kepala Bappeda Ir. Yohana Paliling, M.Si., dan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula oleh Sekretaris Bappeda Mimika Joseph Manggasa, S.T., M.Si., para Pimpinan OPD, Direktur RSUD Mimika, para Kasubbag Program pada Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika, operator dan para Kepala Distrik.

Asisten I dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini mewakili pemerintah dirinya berharap kepada seluruh jajaran OPD pada lingkup Pemkab Mimika agar lebih bertanggungjawab dalam menyusun program, yang berpedoman pada kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah, sesuai dengan amanat dari Kemendagri.

“ Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional atau yang bisa di sebut dengan RKPD disusun sesuai tahapan pelaksanaan dan penentuan yang berlaku, maka pedoman penyusunan RKPD tiap tahun memiliki peranan penting dalam perencanaan pembangunan di tahun berikutnya,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Paulus juga menyampaikan pada tahun 2023 ini dilakukan percepatan penyusunan dokumen RKPD yang diselaraskan dan disinkronisasikannya kebijakan dengan pengelolaan nasional tahun 2024.

” Hal ini dikarenakan sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam pencapaian tujuan pembangunan pada tahun 2024 nanti, sehingga dengan adanya pemutakhiran Kemendagri tahun 2023, maka seluruh OPD di Kabupaten Mimika sangat diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru ini,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Mimika Ir. Yohana Paliling, M.Si., dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini akan berlangsung selama satu hari dengan harapan agar tujuan perencanaan pembangunan dan keuangan dapat tercapai dengan baik.

“ Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05.05.889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” jelasnya.

“Kemendagri ini juga akan menjadi arahan bagi kita dalam penyusunan dokumen perencanaan tahun anggaran 2024, dimana kegiatan ini hanya berlangsung selama sehari, dan semoga saja apa yang kita harapkan bersama dapat tercapai,” tuturnya lagi.

Yohana juga menyampaikan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2001 tentang Penerimaan Pengelolaan Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan otsus di Provinsi Papua.

Yohana menjelaskan juga, didalam aturan tersebut ada beberapa kewenangan Provinsi yang dilimpahkan ke Kabupaten/Kota, sehingga perlu menyesuaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan kedepannya.

“Selain itu mengakhiri laporannya Yohana juga berharap kepada setiap OPD agar dapat memperhatikan perubahan program kegiatan berdasarkan hal-hal yang menjadi tupoksi masing-masing OPD.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).