Pemilik Tanah Sangat Legah Karna Sudah Terpasang Plang

 

Surabaya, harianmerdekapost.com
Faiza Salim Alkatiri pemilik yang sah ber sertifikat hak milik SHM sangat lega dan begitu mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang melaksanakan pemasangan plang objek perkara pada Jumat, 28 Agustus 2020 diatas tanah yang beralamatkan Jemur Wonosari gang Lebar no.158A. Terbit (29/08/2020)

Foto saat pemasangan plang objek perkara

Pemasangan plang tersebut berdasarkan laporan pihak pemilik tanah dengan nomor laporan LP/607/B/V/2016/JATIM/RESTABES SBY. Hal ini jelas membuat pihak pemilik tanah lega karena terbukti pihak kepolisian bekerja secara profesional, toleran dan bekerjasama, ini menjadi pembelajaran bagi mereka yang mengaku memiliki hak tetapi tidak jelas kepemilikannya juga tidak jelas legalitasnya.

Dan untuk selanjutnya, pihak pemilik tanah berharap agar pihak kepolisian dengan cepat memeriksa penghuni ditempatkan pihak yang menyewakan tanah itu, karena selama ini mereka selalu menghindar dan selalu berkelit saat dimintai keterangan.

Pemilik tanah juga berharap agar dalam minggu ini pihak kepolisian dapat memanggil mereka agar jelas dan agar cepat terselesaikan sebagaimana perintah dari kejaksaan.

Penghuni-penghuni tersebut adalah bisa dikatakan penyerobot atau juga turut serta, dengan mengaku memiliki Petok D, namun setelah di cek di kelurahan bersama dengan pemilik Petok D tersebut dan dicocokkan dengan Buku C, data surat Petok D tersebut tidak ada.

Kuasa hukum dari pemilik tanah yang sah, Soelaeman, S.H menyampaikan “Sementara mereka menempati tanah tersebut di sengaja untuk pasang badan dan mereka sengaja diberi kontrakan yang sangat murah dan sangat tidak layak. Menurut keterangan dari yang menempati, tarif harga yang tentukan kepada para penghuni kisaran 1 juta 5 ratus rupiah per tahun, hal itu tidak masuk akal” ujarnya.

Hal ini merupakan alat untuk menjadikan mereka sebagai topeng dan sangat tidak layak jika harga kontrakan tanah yang notabene daerah kota sejumlah 1juta 5 ratus per tahun.

“Ya mudah-mudahan pihak polisi dapat segera memanggil para penghuni kontrakan untuk dimintai keterangan agar mereka tahu akan hal ini” ujar Soelaeman, S.H selaku kuasa hukum pemilik tanah.

Editor red                                              (jurnalis investigasi agus)