Pemegang Ijin Tambang Pasir Lumajang Menolak Bersyarat Rencana Kenaikan Pajak MBLB 2025

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur. Penambang pasir berijin se kabupaten lumajang Kamis, (12/12/24) Mendapat undangan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur melalui BPRD kabupaten Lumajang Bertempat Di Cafe Alka terkait Sosialisasi penerapan Opsen pajak mineral Bukan Logam dan batuan 2025

 

Sosialisasi opsen pajak MBLB mendapat penolakan dari beberapa penambang sebesar 25 % dari yang sudah ada sebesar Rp 35.000 menjadi Rp 43.750 . Penolakan tersebut bukan tanpa dasar karena selama ini masih banyak penambang ilegal atau yang tidak berijin beroperasi di wilayah pertambangan pasir Lumajang seperti halnya Sedotan.

 

Ketua Himpunan pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang Jamal Alkatiri , dalam usulanya di acara sosialisasi rencana pemerintah provinsi melalui daerah dalam menaikan pajak penambangan pasir mengatakan untuk di tinjau kembali aturan tersebut karena masih banyaknya praktik penambangan liar dan tidak berijin di Lumajang.

 

“Sebenarnya Kami tidak menolak asalkan ada relevansi yang diberikan pemerintah pada para pengusaha tambang salah satunya penertiban para penambang nakal di Lumajang karena penambang resmi merasa dirugikan dan kesulitan menjual pasir jika tidak adanya penertiban karena menyoal persaingan harga,”Jelasnya Kamis (13/12/2024)

 

 

Pemerintah diminta tegas dalam menertibkan penambangan liar yang selama ini telah merugikan para penambang resmi sehingga harus ditertibkan dengan tidak pandang bulu oleh pemerintah sebelum melakukan peningkatan pajak pasir.

 

Para penambang juga berkomitmen mampu menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang dari sektor mineral bukan logam dan batuan galian C , jika pemerintah provinsi atau daerah bertindak tegas dalam menertibkan penambangan liar.

 

“Untuk itu Penambang meminta agar pemerintah meninjau kembali aturan tersebut”Jelasnya

 

Sementara itu Kepala Badan Pajak dan Retrebusi Daerah ( BPRD) kabupaten lumajang Endhi Setyo Arifianto, melalui Kabid perencanaan pengendalian dan operasional Rasmin, mengatakan bahwa penerapan tersebut sudah sesuai UU No 1 tahun 2022 yang semestinya nanti terlaksana 5 Januari 2025 namun setelah terlaksananya sosialisasi pemegang IUP OP memiliki aspirasi dan tuntutan .

 

“, Aspirasi penambang sementara ini kami catat dan akan kami laporkan kepada pimpinan, selain itu akan kami laporkan juga kepada pemerintah provinsi. Saran dan masukan dari para penambang semoga akan menjadi tindak lanjut Supaya amanah undang undang bisa terlaksana dengan tepat waktu . “, Tegasnya.

 

Labjutnya”, Alasan yang mendasar para penambang adalah merasa terganggu, otomatis dari sisi harga tidak bisa bersaing dengan penambang tak berijin. Sepanjang saya menangani tambang pasir selama Ini carut marutnya tata kelola pasir bersumber dari aktifitas tambang ilegal , semoga kita harapkan ada action dari pemerintah provinsi terkait saran dan masukan dari pengusaha tambang berijin”, Tutupnya. ( AN).