Pastikan Proyek TPT yang Ambruk Bukan Milik Desa, Kades Karduluk: Program Titipan

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur Pemerintah Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep memastikan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Bapelle yang ambruk bukan program desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Karduluk Ahmad Faruk ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Januari 2022 lalu.

Menurut Faruk, program TPT yang sudah ambruk padahal baru seumur jagung merupakan program titipan yang ditempatkan di Desa Karduluk.

“Bukan mas, (itu) program titipan,” katanya.

Faruk pun menjelaskan, Pemerintah Desa Karduluk tidak mendapatkan program TPT selama tahun 2022 kemarin.

Kendati ada temuan wartawan soal TPT yang sudah ambruk di Dusun Bapelle padahal baru seumur jagung, Faruk menegaskan itu bukan program milik desa.

“Kalau TPT saya tidak dapat, Mas…Tapi ada teman titip pekerjaan di Karduluk,” jelasnya.

Namun, Faruk mengakui bahwa proyek TPT di Dusun Bapelle, Desa Karduluk memang ambruk beberapa waktu lalu.

Proyek itu mengalami semacam longsor setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama sehari semalam.

“Memang kemarin kenak musibah roboh karena hujan sehari semalam,” tutur Faruk.

Sebelumnya, TPT di Dusun Bapelle, Desa Karduluk diketahui sudah ambruk ketika media ini melintas di lokasi proyek tersebut.

Yang mencengangkan, ternyata TPT yang baru seumur jagung itu sudah ambruk diduga lantaran dalam pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi ideal.

Pekerjaan TPT di Desa Karduluk tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi berdasarkan beberapa temuan di lapangan.

Salah satunya, nominal anggaran pekerjaan proyek tahun anggaran tahun 2022 itu tidak pernah diketahui oleh masyarakat.

Pasalnya, selama pekerjaan tidak ada papan informasi yang menerangkan pekerjaan proyek yang diharapkan menjadi penahan tanah di dekat masjid tersebut.

“Setahu saya (proyek) ini dikerjakan akhir tahun kemarin,” tutur salah seorang warga yang sempat ditemui media ini di lokasi pekerjaan TPT tersebut.

Padahal, sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, minimal pekerjaan proyek memampang papan nama yang memberitahukan nominal anggaran, sumber dana yang berupa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Termasuk item informasi yang harus ada dalam papan nama itu adalah CV yang mengerjakan beserta volume pekerjaannya.

Adapun tujuan pemasangan papan nama dalam setiap pekerjaan proyek yaitu sebagai informasi identitas pekerjaan itu supaya dapat diawasi oleh masyarakat.

Sebab, masyarakat punya hak untuk mengetahui penggunaan uang Negara. Tak terkecuali dalam pekerjaan proyek tersebut.

Mengingat proyek TPT yang dikerjakan tanpa nama itu sudah ambruk belum sampai tiga bulan, kuat dugaan adanya indikasi kecurangan dalam pekerjaannya. (*)