Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari kamis tanggal (19-09-2024) Pemdes Kepulungan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kepulungan tahun 2025.
Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Kepulungan dan dimulai jam 19.30 wib -selesai.
Sedang para pihak yang hadir diantaranya Camat Gempol, Kasi PMD beserta stafnya, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kordinator Pendamping desa kecamatan Gempol dan pendamping lokal desa, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, Perwakilan Poktan , pendidikan dan kesehatan serta pelaku UMKM desa Kepulungan, perwakilan pemuda, Tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Kepulungan Bapak Didik Hartono SH, MH , beliau menyampaikan bahwa Musyawarah desa tentang pembahasan dan penetapan rencana kerja pemerintah desa adalah merupakan salah satu program rutin tahunan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah desa termasuk yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan dengan melalui tahapan sebagaimana yang diatur oleh regulasi yang ada. Tuturnya !!..
Yang kedua lanjutnya pemerintah desa dalam rencana melaksanakan pelbagai program kerja pada tahun 2025 dilandaskan pada hasil usulan hasil Musdus yang telah dilaksanakan di masing-masing dusun yang digodok di tim perencanaan desa dengan pertimbangan super prioritas yang dibutuhkan oleh warga desa bukan didasarkan pada sebuah keinginan dan tetap menyesuaikan kondisi anggaran keuangan yang ada di pemerintah desa. Jelasnya !!.
Yang terakhir kami selaku kepala desa dan sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA) tetap komitmen untuk melaksanakan pemerataan pembangunan yang ada di tiap dusun yang menjadi super prioritas dengan tetap mengedepankan kebutuhan warga desa yang mendesak untuk mendapat penanganan oleh pemerintah desa dengan melalui mekanisme sesuai yang telah digariskan oleh regulasi yang ada. Tambahnya !!.
Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak H Komari SH, MM pada intinya beliau menyampaikan bahwa Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Pemerintah desa sebagai satu syarat yang harus dilaksanakan untuk dapat merealisasikan ragam program pemerintah desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 . Tuturnya!!
Dan untuk dapat melaksanakan pelbagai program pemerintah desa Kepulungan dengan lancar dan sukses dibutuhkan Sinergitas antara kepala dengan perangkat desanya, BPD dan partisipasi semua elemen masyarakat yang ada di desa Kepulungan . Jadi untuk dapat dipahami bersama bahwa untuk bisa melaksanakan program pemerintah desa,itu ada mekanisme dan prosedur tahapan yang harus dilakukan sesuai yang telah digariskan oleh regulasi yang ada. Jelasnya!!.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD yang intinya memberikan persetujuan atas rencana kerja pemerintah desa Kepulungan pada tahun 2025 dan berikutnya dilakukan penanda tanganan berita acara kepala desa dan ketua BPD beserta anggotanya.
Pada sambutan yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti M.Pd beliau menyampaikan sebagai penceraan bahwa dana desa itu digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sedang prioritas program kemendes untuk tahun 2023,2024 dan 2025 adalah untuk penanganan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat desa. Jadi sesuai yang kami baca bahwa ragam program yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025 menurut hemat kami sudah memenuhi ketiga program kemendes. Tuturnya !!.
Dan perlu diketahui oleh hadirin yang hadir bahwa untuk mendapat penghargaan berupa tambahan alokasi kinerja yang sekarang kisaran sebesar Rp 144.526.000,- tidak seperti membalikkan tangan tapi harus bersaing dengan kurang lebih 354 desa karena kuota untuk kabupaten Pasuruan yang mendapat tambahan alokasi kinerja sebagai reward hanya berjumlah 60 desa.
Kecamatan Gempol ada 10 desa yang mendapat untuk tahun 2023 dan 8 desa untuk tahun 2024 paling banyak dibanding kecamatan lainnya.
Sedang untuk desa Kepulungan untuk tahun 2023 dan 2024 secara berturut-turut mendapat tambahan anggaran alokasi kinerja berarti pk sekdesnya telah memahami betul tentang Perkemenkeu nomor 146 pasal 6. Jelasnya !!.
( Budhi H).