Monev Realisasi Pelaksanaan Realisasi Dana Desa (DD) Dan Pembinaan Penatausahaan Serta Pelaporan APBDes Tahap II(Semester II) Oleh PMD Dan Pendamping Desa Kecamatan Gempol

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) PMD dan Pendamping Desa Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan secara rutin dan berkesinambungan selalu melaksanakan MONEV tentang realisasi pelaksanaan dana desa (DD) dan pembinaan terkait Penatausahaan Serta Pelaporan APBDES kepada 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol.

Dan sesuai schedule giat program pada hari Selasa tanggal (05-12-2023) PMD kecamatan Gempol bersama staf dan pendamping desa kecamatan Gempol melaksanakan MONEV tentang realisasi pelaksanaan dana desa (DD) Tahap II dan Pembinaan terkait Penatausahaan Serta Pelaporan APBDes Tahap II (Semester II) .

Dalam giat tersebut dihadiri kepala desa Ngerong, sekdes, perangkat desa, BPD ketua bidang pembangunan,pokmas, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Giat tersebut dilaksanakan mulai jam 09.00wib – selesai dan ada 3 titik pelaksanaan pembangunan Phisik yang dimonitor antara lain TPT /Plengsengan jalan antar desa (Payaman – Karang Rejo) , Pavingisasi jalan peternakan sapi di dusun Payaman dan Pavingisasi akses jalan menuju sarana Olahraga Futsal di dusun Karang Ploso.

Ketika acara MONEV selesai Tim media harian merdeka post menemui kasi PMD kecamatan Gempol Bapak Tarimin ( 05- 12- 2023) untuk meminta tanggapan, beliau menjelaskan bahwa giat monev ini merupakan agenda rutin yang berkesinambungan sesuai tupoksi kami di PMD kepada 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol, dasar dan tujuan dilaksanakannya giat demi mewujudkan transparansi dan pengawasan melekat tentang realisasi pelaksanaan dana desa (DD) serta pembinaan untuk sisi penatausahaan dan pelaporan APBDes . Tuturnya!!.

Satu hal yang perlu dipahami bersama apabila realisasi pelaksanaan dana desa (DD) RAB anggaran yang telah diajukan tidak sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan dan atau menyimpang dari regulasi yang telah digariskan, maka akan dapat menghambat pencairan anggaran dana desa (DD) begitu pula dalam percepatan membuat pelaporan.

Oleh karena itu kami selaku kasi PMD kecamatan Gempol beserta staf dan rekan pendamping desa kecamatan Gempol tanpa kenal lelah dan jenuh untuk melakukan pembinaan demi kelancaran dan kemajuan 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol dalam menjalankan ragam program roda pemerintahannya. Jelasnya !!.( Budhi H).