Harianmerdekapost.com, Surabaya – Seorang pria tua asal pamekasan inisial (F) diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan uang, yang selama beberapa tahun terakhir belum terbayarkan kepada korban inisial (Hj. I), yang bertempat tinggal di JL. Demak, Surabaya. Rabu (6/4/2022).
Kasus ini berawal dari masalah utang-piutang antara (F) dan korban (Hj. I). Awalnya (F) meminjam uang kepada (Hj. I) senilai 30 + 20 juta, dengan iming-iming nantinya bakal dikembalikan 70 juta kepada korban (Hj. I).
Hingga akhirnya korban (Hj. I), tertarik atas iming-iming (F) dengan menggadaikan perhiasannya untuk meminjamkan uang kepada (F).
Sementara itu, (F) sendiri meminjam uang untuk keperluan menebus mobilnya toyota innova reborn tahun 2017 yang sudah digadaikan sebelumya oleh (F), (F) juga menjanjikan setelah menebus mobilnya akan menjual kembali mobilnya, yang nantinya akan melunasi hutangnya serta memberikan bonus/fee 20 juta kepada korban (Hj. I).
Korban (Hj. I) menerangkan, “Saya telah banyak di kecewakan oleh (F), mulai uang 50 juta saya yang dipinjam dengan iming-iming akan memberi saya bonus 20 juta, namun nyatanya sampai dalam setahun terakhir ini belum juga terbayarkan,” jelasnya.
Korban (Hj. I) juga menyayangkan atas perlakuan (F) yang terkesan menipu dengan janji-janjinya dalam setiap di tagih hutangnya. Terlebih (F) sampai saat ini tidak menjual mobilnya yang sudah ditebus dari pegadaian, namun hanya dipakai pribadi.
“Saya berharap agar (F) bisa mengembalikan hutangnya senilai 50 juta kepada saya, serta dalam hal ini kami juga sudah melaporkan ke kepolisian atas tindakan (F) yang terkesan menipu saya dalam kurun waktu 1 tahunan lebih,” imbuhnya. (Tim/Red)