Modus Tipu Tipu Penjualan Tanah Dilakukan Oknum Karyawanya Sendiri Begini ceritanya

Bangkalan, harianmerdekapost.com- kusak-kusuk santer ditelinga masyarakat DS. Labang kec.Labang Kab. bangkalan. Madura Jatim tentang Penjualan sebidang tanah yang telah dijual oleh oknum pegawai PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang berinisial Y. berkolaborasi dengan tim yang di madura empat orang yang ditunjuk sebagai pengaman aset PKHI ada empat orang yang beinisial. S 1. J 2. S 3. S 4. yang teryata diduga menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan Direktur utama.                   Terbit (02/09/2020)

Yang membeli tanah tersebut adalah ahli waris dari pemilik asal H. Suli, tanah tersebut luasnya kurang lebih 600 m².

Kronologi pembelian tanah tersebut berawal dari tawaran oknum dan (PKHI), yang sebelumnya tanah tersebut telah dijual dan menjadi milik PKHI, hal ini telah diakui oleh pihak ahli waris.

Kronologi jual beli tersebut menurut keterangan narasumber, tanah berawal dijual kepada PT. Semen yang kemudian dialihkan kepada PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI). Setelah diketahui bahwa pemilik asal tanah tersebut adalah ibu dari H. Suli, lantas tanah tersebut kembali di tawarkan kepada pemilik asal. Pihak pemilik asal tanah setuju dengan penawaran PKHI dan transaksi jual beli pun terjadi. Transaksi dilakukan dalam sistem bawah tangan.

Setelah di klarifikasi ke pembeli, tanah tersebut telah di hibahkan oleh ibunya ke H Suli dengan dan di proses oleh kepala desa kepada H. Suli seolah-olah tidak terjadi transaksi apapun sebelumnya. Tanah tersebut di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan di pasrahkan pada pak kades untuk diserahkan ke BPN, -keterangan dari H. Suli-

Menurut keterangan narasumber, “oknum penjual tanah tersebut kurang lebih berjumlah 5 orang dengan 2 pegawai asli PKHI”, Menurut dari hasil konfirmasi antara awak media, pihak direktur PKHI pak Danny dihubungi lewat whatsapp “setahu saya PKHI tidak pernah menjual lahannya, saya tidak ada informasi urusan penjualan tanah dimaksud saya akan tanyakan ke pak yoga urusan hal ini trims”,terangnya

Peristiwa tersebut pada akhirnya berdampak pada masyarakat, dimana masyarakat merasa risih atas penjualan tanah tersebut.

Masyarakat yang orang tuanya pernah menjual tanah, karena lahan ini sudah lebih dari 25 tahun tidak terpakai, maka masyarakat akan mengambil kembali lahan yang mereka telah jual sesuai dengan prosedur dan UU Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan: Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2. b. tanahnya musnah

Yang dimaksud ditelantarkan menurut penjelasan Pasal 27 UUPA adalah kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya Berdasarkan uraian di atas maka jelas, secara prinsip orang yang menelantarkan tanah bisa kehilangan hak atas tanahnya tersebut,

“Karena dulu penjualan juga dilakukan untuk mensejahterakan rakyat namun hingga 25 tahun lebih lahan tersebut tidak dikelola” Ujar narasumber

“Maka kedepannya ini, masyarakat akan berbondong-bondong untuk menemui pihak direktur PKHI untuk meminta pengambil alihan atas tanah tersebut” Lanjutnya (tim/red)