Merasa Tandatangannya di Palsukan, Warga Desa Samatan Lapor Polisi, Begini Tanggapan Kades

Pamekasan, harianmerdekapost.com – Warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang namanya masuk dalam Daftar Kelompok Penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) mendatangi Markas Kepolisian Resort (Polres) setempat, Senin, (14/09/2020)

Warga yang didampingi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melaporkan Pemerintah Desa Samatan yang diduga telah memalsukan tanda tangan penerima bantuan sosial tunai

Salah seorang warga Samatan Imam Wahyudi (27) dihadapan awak media mengaku, namanya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial, hal ini diketahui dari data yang diterima dari Dinas Sosial yang lengkap dengan tandatangannya

Namun kata Yudi, sampai saat ini dirinya tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut, bahkan, dirinya mengaku tidak pernah merasa menandatangani berkas penerima bantuan tersebut

“Aneh, kapan saya yang tanda tangan, kok nama saya sudah tertulis lengkap dengan tanda tangannya, padahal saya tidak pernah menerima bantuan itu,” Terang Yudi

Lebih lanjut Imam Wahyudi mengatakan, dirinya bersama warga yang lain merasa dirugikan, dan mereka mengklaim bahwa tanda tangan tersebut palsu

“Kami tidak pernah merasa mendatangani, jadi kami yakin itu tanda tangan palsu,” Imbuhnya

Sementara itu, Khairul Kalam dari LSM JCW mengatakan, pihaknya akan terus mengkawal persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut

“Kami akan terus mengkawal persoalan ini, berkas laporan sudah di tangan kepolisian, selanjutnya kita lihat perkembangannya,” Kata Khairul

“Barusan sudah kami serahkan semuanya, namun pak Kasat sedang sertijab, jadi bagaimana prosesnya kami pasrahkan kepada pihak berwajib,” Tukasnya

Sementara itu Kepala Desa Samatan Moh. Tamyis kepada harianmerdekapost.com mengatakan, bahwa data tersebut merupakan data ganda, yang mana satu orang mendapatkan dua jenis bantuan

Sesuai kesepakatan, Salah satu bantuan tersebut dialihkan kepada orang yang tidak mendapatkan dengan melampirkan surat pernyataan.

“Jadi jika satu orang itu ada yang dapat dua bantuan, maka kami alihkan dan diberikan kepada warga yang tidak dapat dengan disertai surat pernyataan,” Kata Tamyis menunjukkan surat pernyataannya. (HMP / Sid)