Masyarakat Merasa Ada Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum di Wilayah Jember Terkait Kasus Ali Wafa Beberapa Waktu Silam

Berita, Investigasi2135 Views

Harianmerdekapost.com, Jember, Jatim –  Sidang agenda tuntutan kasus penggelapan tebu di lahan tanah kas desa (TKD) yang menyeret Ali Wafa, selaku Kepala Desa Klatakan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember, silam. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa selama empat bulan kurungan penjara. Sebab, Ali Wafa terbukti melakukan penggelapan terhadap tebu yang masih dalam status sewa orang lain.

Lahan TKD seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, menjadi polemik setelah dilakukan penebangan oleh Ali Wafa, yang menjabat sebagai Kepala Desa. Pasalnya, lahan itu disebut masih berada dalam status sewa kepada orang lain oleh Kades sebelumnya. Karenanya, Ali Wafa terseret Pasal Pasal 362 dan 372 KUHP, atas dugaan pencurian atau penggelapan.

Mengingat banyak kasus yang terjadi di desa Klatakan. Banyak pasal yang diberikan tidak sesuai, seperti kasus Ali Wafa Kades Klatakan dimana Ali Wafa merusak tanaman Haji Marzuki. Pasal yang disangkakan adalah pasal penggelapan, seharusnya pasal yang di sangkakan itu 406 ayat 1 tentang : barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Komnas Ham dan kejaksaan RI diminta tegas kepada anggota dibawah melihat ada indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan dengan memberikan pasal yang tak sesuai dengan tingkah laku Ali Wafa. Mengingat Ali Wafa seorang Kades yang seharus nya memberikan contoh kepada masyarakat Klatakan.

Tim investigasi juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk melakukan peninjauan kembali terkait pemberian pasal dalam kasus pengrusakan yang di lakukan oleh Ali Wafa.

Saat ditanya tim investigasi kepada awak media hari senin pekan depan kita sudah go mengirimkan surat kepada Komnas HAM, Kejaksaan Tnggi hingga MA, agar terciptanya kesetaraan hukum di negara Republik Indonesia terutama wilayah Jember.

(Korwil Nasional)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *