Lelaki Setengahbaya di Tangkap Resmob Polrestabes Surabaya

 

Surabaya, harianmerdekapost.com – Opsnal Unit Resmob Reskrim Polrestabes, telah berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2020 jam 10.30 Wib di Ramayana Bungurasih Sidoarjo, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dukuh Kupang 1 Surabaya.

Diketahui tersangka bernama PUGUH DWI SANTOSO (50) beralamat di Jalan Ketintang Surabaya.

Modus pelaku memasuki kamar kos korban, selanjutnya mencuri atau mengambil perhiasan berupa 1 Kalung emas seberat 10.1 Gram dan 1 Gelang emas seberat 25 Gram yang tersimpan dalam kotak perhiasan yang ditaruh di almari kamar disaat korban tidak berada di tempat kos. (09/08/20)

Menindak lanjuti keterangan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Kamis 06 Agustus 2020 sekira jam 10.30 wib. Anggota Resmob berhasil mengamankan seseorang yang bernama PUGUH DWI SANTOSO (SANTO). Selanjutnya tersangka diamankan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar Surat Nota pembelian Perhiasan, 1 HP Nokia warna biru, 1 Dompet hitam, 1 Tas selempang Hitam.

LP/B/596/VI/Res.1.8/2020/Jatim/Restabes SBY Tanggal 29 Juni 2020. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Perkara Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP. (AD1)