Surabaya, harianmerdekapost.com –
Sejak Pandemi Covid 19 Melanda Belahan dunia tak terkecuali indonesia, maka presiden Membentuk tim gugus tugas covid 19 untuk menanggulangi tingkat kenaikan penderita covid 19 ,
adapun upaya pemerintah dalam melakukan penanganan masalah tersebut dengan menganggarkan dana sebesar kurang lebih 695,2 Triliun sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan yang menjadi kemelut di tataran masyarakat ,
melalui forkopinda dalam hal ini mentri kesehatan dan seluruh jajarannya , mengamanatkan agar dana tersebut bisa dikelola dengan baik dan tepat sasaran ,
namun fakta dilapangan yang terjadi berbeda terbalik dengan harapan pemerintah dalam pengelolaan dana covid 19 ,
adapun hal ini terjadi di salah satu rumah sakit negri yang merupakan rumah sakit penyalur keseriusan pemerintah pusat ,yaitu RSUD dr. MOHAMAD SOEWANDI yang bertempat di Jl. Tambak Rejo No.45 – 47 Surabaya,
Dalam hal ini berdasarkan aduan Kliean
kami yakni AHMAD FAUZI ( 28 )
memberikan keterangan bahwa rumah sakit tersebut menyatakan keluarga klien kami positif corona tanpa adanya bukti hasil tes swap, padahal sebelumnya korban memiliki riwayat penyakit paru paru , 31 – 08 – 2020
adapun kronologi kejadian tersebut bermula pada saat keluarga klien kami datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan, dan pihak rumah sakit menyatakan bahwa keluarga klien kami positif corona, lalu pihak rumah sakit mengisolasi keluarga klien kami , 1 minggu kemudian keluarga klien kami meninggal di ruang isolasi dan 1 minggu kemudian tepatnya pada tanggal 25 – 08 2020 hasil tes swap keluar
Upaya hukumpun ditempuh oleh klien kami , melalui kuasa hukumnya bapak HUDA mengingat Dampak dari kejadian tersebut pihak keluarga klien kami sangat dirugikan baik secara materil dan non materil
Masih dalam bapak HUDA selaku kuasa hukumnya yang berkantor di Jl. Demak No.447-2, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 6017 saat diwawancarai Media harianmerdekapost.com
“Kami akan somasi pihak rumah sakit untuk memenuhi pertanggung jabawannya atas pernyataan yang dituduhkan kepada keluarga klien kami dan harapan besar kami pihak rumah sakit untuk segera memindahkan pemakaman keluarga klien kami di tempat yang layak di tempat pemakaman umum mengingat ( TPU ) di keputih itu merupakan tempat bagi korban penderita covid 19” . ( zain )