Lamongan, Penertipan Operasi (MASKER) demi pencegahan penyebaran virus 19

Lamongan harianmerdekapost- Dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi virus di Lamongan maka operasi (MASKER) sebagai pencegahan penyebaran virus 19 pun digelar sebagai giat penegakan hukum tersebut mengacu pada perda nomer 02 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid 19.

Kegiatan perasi tersebut di gelar pada hari Senin tanggal 14 September 2020 jam 10.00 wib S/d 12.00 wib giat penegakan hukum Perda nomor 02 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Kabupaten Lamongan dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19, operasi dilakukan bersama TNI, POLRI, KEJAKSAAN, SATPOL PP, dan PEMDA yang bertempat di GOR Gedung Olahraga Lamongan ( Sport Center Lamongan ) dan terjaring pelanggaran dengan total 18 Pelanggar.

Bagi para pelanggar yang tidak mengikuti protokoler covid 19/ memakai masker dengan denda Rp.9.000 biaya sidang : Rp.1.000. Oleh Hakim dari Pengadilan negeri Lamongan.

Dengan memberikan denda kepada pelanggar yang tidak membawa masker.
Selama kegiatan berjalan aman lancar tekendali, dihimpun dari IG sabhara.lamongan. (pak ciek suciono).