Malaka- harianmerdekapost- com Sesuai jadwal, Pendaftaran Paslon bakal calon Bupati dan wakil Bupati Malaka dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Untuk giat itu, KPU Malaka sudah mempersiapkan area pendaftaran dan terapkan protokol kesehatan.
Terpantau wartawan, KPU Malaka sudah siap menerima tim yang datang untuk mendaftar. Hal itu terlihat di depan kantor KPU Malaka sudah melakukan persiapan berupa kursi dan tenda bagi Paslon dan pendukungnya. Kemudian, ada pula disampingnya kantor KPU ada tersedia bak penampungan air, sabun, untuk kepentingan mencuci tangan sebelum masuk mendaftar.
“Hal ini dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan covid,” kata Ketua KPU Malaka, Makarius.
Menurut Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak, terkait jumlah orang yang diijinkan masuk menyerahkan dokumen pasangan calon yakni pasangan calon, pimpinan partai pengusung, 2 orang tim penghubung.
Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak, menyampaikan saat ini persiapan sudah final untuk menerima paslon yang akan datang mendaftar.
Tim inti yang diperbolehkan masuk di ruangan penerimaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Sedangkan yang lain berada di tenda dengan jumlah kursi 30 buah yang di sediakan oleh KPU Kabupaten Malaka.
“Yang KPU atur itu yang ada di tenda dan di ruangan penerimaan Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Di luar tenda akan diatur oleh pihak keamanan, dibantu oleh satpol PP dan tim Gugus,” jelas Makarius kepada wartawan di kantor KPU Malaka, Kamis (03/08/2020) siang.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka sudah sangat siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Malaka yang bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020.
Sesuai jadwal, pendaftaran mulai dilaksanakan pada tanggal 4-6 September dan diharapkan tim pasangan calon jauh-jauh hari melengkapi berkas syarat pencalonan untuk bisa didaftarkan oleh tim di KPU yang sudah ditugaskan.
Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak, menyampaikan ini melalui Juru Bicara, Yosef Nahak di Sekretariat KPU Malaka, Rabu (26/8). Turut hadir anggota Komisioner, Yuven Bere dan Stef Manhitu.
Dijelaskan Yosef Nahak, pentahapan pelaksanaan pilkada saat ini akan masuk pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sesuai agenda, pelaksanaannya dalam waktu tiga hari yakni 4-6 September.
“Kami selaku penyelenggara telah siap untuk menerima berkas dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jadwalnya hanya tiga hari sehingga diharapkan tim pasangan calon melengkapi persyaratan sedini mungkin,” katanya.
Menurut Yosef, pada tanggal pendaftaran nanti waktunyapun diatur sesuai peraturan KPU dimana pada hari pertama dan kedua dimulai Pukul 08.00 Wita-Pukul 16.00 Wita, sedangkan pada hari ketiga pendaftaran dibuka Pukul 08.00 Wita-Pukul 24.00 Wita. (R-25/NL)