KPI Apresiasi Kinerja Polres Lumajang Terkait Tambang pasir Ilegal, Harus Diproses

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim – Organisasi kepemudaan Konggres Pemuda Indonesia ( KPI) Kabupaten Lumajang Senin,06,Maret 2023. mendatangi polres Lumajang terkait aduannya tanggal 02/03/2023. kedatangan mereka kali ini untuk di mintai keterangan sebagai saksi perihal atas laporan Dugaan tambang pasir Ilegal galian C di desa Kaliwungu kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang. Adapun, Kedatangan mereka guna di periksa Unit tindak pidana tertentu ( tipiter) satreskrim polres Lumajang Antara lain Indra Hosy Efendy S.H , M.H., ( ketua KPI ) Ricky Yahya S.H.i,.( seketaris KPI) dan Arsyad Subekti ( ketua investigasi). Dalam pemeriksaan selama 4 jam ada 21 pertanyaan yang di cecarkan kepada tiga Pentolan KPI Lumajang.

Sebelumnya, laporan Organisasi kepemudaan KPI Lumajang berawal dari beredarnya video aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di buat konten Media sosial. alasan dari laporan tersebut di karenakan diduga CV.LA yang di miliki oleh JM warga setempat sudah habis masa berlakunya sejak 22 September 2019.

 

Riky Yahya SH. Sekretaris Konggres Pemuda Indonesia (KPI) saat di wawancarai harian merdeka post.com terkait kedatangannya di Polres lumajang bahwa pemanggilan pada Senin,06. Maret 2023. Tindak Lanjut dari laporan atas dugaan aktifitas tambang pasir ilegal di desa Kaliwungu kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang, Panggilan kali ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi serta pemberian data data terkait dugaan tambang pasir ilegal tersebut. Serta, KPI mengapresiasi kinerja polres Lumajang terkait laporannya mengingat segera di atensi laporannya , serta berharap untuk pelaku tambang pasir ilegal dilakukan penyelidikan dan di tingkatkan menjadi penyidikan, bahkan saksi pembeli dari hasil tambang tersebut di lakukan panggilan.

“, Kedatangan kami hari ini , Senin,06, Maret 2023, dapat panggilan atau dimintai keterangan atas laporan Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal, khususnya ke unit tindak pidana tertentu ( tipiter) Reskrim polres Lumajang , kemudian Pemeriksaan tersebut selama 4 jam ada 21 pertanyaan yang harus kami jawab serta dimintai data data tambahan dan bukti bukti apa saja yang di dapat dari informasi masyarakat. Dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja polres Lumajang mengingat ada atensi terkait aduan kami”, Tegasnya.

Lanjutnya, Riky, “, kami berharap kepada kapolres Lumajang dengan tambahan temuan temuan data di lapangan untuk segera memproses pelaku dugaan tambang ilegal yang di lakukan oleh CV LA dan pemilik JM, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian polres Lumajang untuk tidak melakukan penyelidikan bahkan kalau bisa di tingkatkan menjadi penyidikan. kekhawatiran kami, ini akan menjadi contoh negatif kepada masyarakat apabila pelaku tambang ilegal tidak di proses hukum”, tambahnya

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Harry Siswanto, saat di konfirmasi merdeka post.com. via pesan telepon seluler terkait lanjutan proses pemanggilan pelaku terduga penambang ilegal dan pembeli material pasir ilegal mengatakan bahwa akan klarifikasi saksi saksi lain.

“, Pasti itu, namun kita juga akan klarifikasi saksi saksi lain dulu”, pungkasnya. ( AN).