Konferensi Pers Kepala Desa Bulusari Tentang Prasasti Cungkrang Dan PJ Bupati Pasuruan Wajib Turun Tangan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Prasasti Cungkrang adalah tonggak sejarah berdirinya kabupaten Pasuruan dan Pemerintah desa Bulusari telah berupaya maksimal untuk melakukan pelurusan sisi status tanah prasasti Cungkrang yang berlokasi di dusun Sukci RT02/RW 03 desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan untuk sementara diakui sebagai milik pribadi salah satu oknum warga.

Berkait dengan perihal tersebut diatas Kades Bulusari Ibu Hj Siti Nurhayati pada hari selasa tanggal ( 17-09-2024) menyelenggarakan konferensi pers yang dihadiri beberapa rekan -rekan wartawan dari lintas media diruang kerjanya jam 10.00 wib -selesai .

Kades Bulusari Ibu Hj Siti Nurhayati menjelaskan dengan menunjukkan beberapa alat bukti otentik yang berkuatan hukum, menjelaskan bahwa pada tanggal 12-06-2024 Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur menerbitkan dengan nomor: 0893/F7.2/ KB/2020 yang intinya menyatakan bahwa Bu Ana selaku pemilik tanah prasasti Cungkrang ditunjuk sebagai Jupel prasasti Cungkrang terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 wilayah Pasuruan dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Bapak Andi Muhammad Said,M.Hum . Tuturnya!!

Surat tertanggal (12-06-2020) dibatalkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur wilayah XI setelah datang ke kantor balai terkait dan berkirim surat dengan nomor: 0490/F 7.13/KB .15.01/2023 , perihal pembatalan surat tertanggal 12-06-2020 ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku,dimana surat pembatalan tersebut ditanda tangani oleh kepala balai pelestarian kebudayaan wilayah XI Ibu Endah Heryani S.S, M.M Jelasnya !!

Berdasarkan buku pata Block desa Bulusari yang di tunjukkan oleh kades Bulusari Ibu Hj Siti Nurhayati sesuai alat bukti yang ada bahwa nomor 212 status tanahnya Fasilitas umum milik dusun Sukci .

Apa yang termaktub dalam buku peta block desa Bulusari sangat sesuai dengan surat keterangan NJOP nomor 900.1 .13. 1/ 2407/VIII /2024 yang dilandaskan sebagaimana SK Bupati kabupaten Pasuruan nomor 900.1.13 .1/353/HK/424.103/2024 tertanggal (27-02-2024) tentang penetapan nilai objek pajak sebagai dasar penanganan pajak bumi dan bangunan yang diterbitkan pada tanggal (14-08-2024) dan ditanda tangani oleh Kabid pendataan, penetapan dan pelaporan Ibu Ria Indriyani SE,MM , NIP, 19760042005012009 , menerangkan dalam basis data PBB- P2bahwa nomor objek pajak 35.14.130. 009.004.0212.0 jenis objek pajak adalah Fasilitas umum, letak objek pajak jl dusun Sukci RT02/RW 03 desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan , supaya dipahami oleh semua pihak bahwa apa yang kami perjuangkan ini dasar dan tujuan utamanya adalah sebagai bentuk pelurusan hingga tidak sampai terjadi penyesatan perjalanan prasasti Cungkrang kepada anak cucu kita nantinya. Tambahnya!!!.

Awak media harian merdeka post, setelah mendengar secara seksama atas paparan yang disampaikan oleh kepala desa Bulusari dan melakukan tanya jawab perihal alat bukti kepemilikan yang disajikan.

Awak media meminta kepada bapak PJ Bupati kabupaten Pasuruan dan dinas terkait wajib turun tangan untuk turut serta menuntaskan yang berkait dengan status kepemilikan tanah beberapa pertimbangan substansialnya permasalahan status kepemilikan prasasti Cungkrang telah membuat warga desa Bulusari resah, Prasasti Cungkrang adalah cikal bakal berdirinya kabupaten Pasuruan seharusnya Pemkab Pasuruan yang lebih serius untuk secepatnya menuntaskan persoalan yang ada supaya ada kepastian hukum terkait bukti kepemilikan prasasti Cungkrang, jangan sampai pemkab Pasuruan tersandera dengan sebuah kendala yang bisa dituntaskan dengan cepat karena persoalannya sangat sederhana. Untuk persoalan ini kata kuncinya hanya pada alat bukti kepemilikan semata. Bersambung!

( Budhi H).