Bireuen Aceh, harianmerdekapost.com – Bimtek yang melibatkan Keuchik serta Tuha Peut dari 609 Desa di Kabupaten Bireuen, terkesan ada pemaksaan kehendak para pihak tertentu, meskipun tidak sesuai ditengah masa penanganan Covid-19 di Aceh. Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK RI) Bireuen mendesak pemerintah kabupaten Bireuen dibawah kendali Bupati Dr H Muzakkar A.Gani, SH, M.Si untuk segera membatalkan kegiatan seremonial yang menghambur hamburkan uang rakyat dalam APBG Murni oleh Pemerintah Desa yang bekerjasama dengan sebua LSM Kompak Nusantara yang beralamat di Jakarta, digelar pada sebuah Hotel Permata Hati Banda Aceh pada tanggal 4 September, Selasa (1/9).
PD. GNPK RI Bireuen
Abdul Manan Isda kepada awak media ini kamis, (10/09) saat diminta tanggapan Bimtek Pemdes dari 17 kecamatan Se-Bireuen dibuat dua gelombang tahapan agenda Bimtek tersebut. Dia mengatakan pelaksanaan kegiatan Bimtek Kebangsaan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Keuchik) dan lembaga Tuha Peut dari 609 Desa dalam Kabupaten Bireuen, sangat tidak relavan atau tepat waktu ditengah pasca Pandemi Desease Corona Virus (Covid 19) menimpa Aceh dan Bireuen khususnya dengan cara menghamburkan uang rakyat Desa/Gampong dalam sumber dana APBG 2020.
“Ditambah lagi bahwa pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan Banda Aceh, merupakan salah satu kawasan Zona Merah di Aceh terhadap penyebaran pandemi Covid-19. Sepertinya ada Indikasi pemaksaan kehendak ataupun kepentingan pihak pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan pelatihan kapasitas ‘Keuchik dan Tuhapeut’ tersebut dalam meraup keuntungan bisnisnya ditengah ekonomi masyarakat pendalaman Gampong/Desa, semestinya dana APBG bukan dihambur hamburkan dengan pemborosan foya foya, tapi bagaimana kepedulian Pemda Bireuen bersama Pemdes dalam memulihkan perekonomian masyarakat ditengah Bencana Covid-19 dan krisis ekonomi serta program pengentasan kemiskinan”, ungkapnya.
Kita harapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen di bawah kepemimpinan Bupati”, H. Muzakkar A. Gani bersama Dinas DPMG-KB Bireuen bersama TIM Satgas Covid Bireuen dapat membatalkan pelatihan program Bimtek yang akan digelar pada Salah satu Hotel di Banda Aceh Tanggal 4 September kemarin.
Selanjutnya ia mengingatkan pemerintah bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak unsur bermanfaat terhadap kepentingan ekonomi masyarakat Bireuen, apalagi kondisi sekarang sumber ekonomi masyarakat tentu sedang sekarat Ekonominya, pasca meningkatnya warga yang dinyatakan Positif Covid-19. Padahal sejak beberapa hari terakhir acara Bimtek Keuchik bukan hal kali ini saja dilakukan, hasil penelusuran kami PD GNPK RI Aceh pada tahun anggaran 2018 juga pernah dibuat acara Bimtek dibuat di Jakarta, tahun anggaran 2019 pernah juga dibuat di Banda Aceh dan Sabang, pelaksanaan kegiatan Bimtek tahun anggaran 2020 hanya semakin menampakan kepada publik pemborosan uang masyarakat Desa dan menguras anggaran yang bersumber dari dana APBG 2020 tidak berputar ditengah masyarakat Desa, baik ditingkat kecamatan maupun di Kabupaten Bireuen. Dibalik agenda misi terselubung tahunan setiap tahun ada program Bimtek dalam APBG.
Kami mencurigai aneh juga kerja Pemda Bireuen bukan membina untuk mencerdaskan efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan dan peruntuhkan belanja publik tidak mengedapan manajemen keuangan anggaran APBG dari pemborosan. Ditengah kondisi ekonomi merosot tajam, seharusnya pemerintah bagaimana mencoba memulihkan perekonomian masyarakat ditingkat perdesaan/Gampong. Akan tetapi seperti disetujui saja oleh Pemda Bireuen saat di evaluasi APBG oleh Bupati melalui dinas terkait dibiarkan Bimtek seperti hal yang urget untuk diwajibkan kegiatan tersebut diadakan di luar daerah setiap tahun berjalan.
Sedangkan azas manfaatnya hanya dinikmati para segelintir orang saja dalam pelaksanaan kegiatan program Bimtek tersebut, selain itu para peserta yang ikut sebagai peserta yang hadir mengikuti Program Bimtek.
Mengapa Pemerintah tidak mengarahkan Dinas terkait seperti DPMG-KB Bireuen untuk lebih fokus bahwa perlunya pemberdayaan perekonomian masyarakat dan program pengentasan kemiskinan yang merupakan keutamaan terhadap penggunaan Dana Desa dalam masa pandemi Covid – 19 bisa bermanfaat untuk masyarakat dan berputar uangnya ditengah warga desanya sendiri, bukan diputar dan dihambur hamburkan keluar daerah Bireuen.
Setidaknya Pelaksanaan Bimtek dapat digelar di kabupaten Bireuen, dengan secara tidak langsung dapat membantu perekonomian masyarakat yang merupakan pemilik dari anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Kenapa kegiatan Bimtek tersebut sepertinya, “Ada orang tertentu untuk dipaksakan, uang rakyat Bireuen dibuang keluar daerah, ada apa sebenarnya dengan Bimtek APBG Bireuen? ,tanya nya Manan Isda.
Jikapun Bimtek tersebut bersifat penting”, Kenapa tidak digelar di Bireuen, yang merupakan bukan daerah Zona merah. Setidaknya Uang tersebut berputar di daerah sendiri yang dapat diserap oleh pelaku usaha seperti diantaranya, Penginapan, Catering hingga tukang parkir.
Dengan bermacam program pencegahan serta menelan Milyaran uang Rakyat, bahkan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sangat disayangkan”, Terlihat pemerintah sendiri malah mengabaikannya. Atau barangkali kesegajaan untuk memancing masyarakat supaya membelakangi protokol kesehatan tersebut.
Sekiranya sejumlah Rp.6 Juta per seorang peserta Bimtek, setiap desa diikuti oleh 2 peserta (Keuchik dan Tuhapeut) dikalikan dengan 609 desa maka, sebegitu besar Anggaran dibuang Sia sia keluar daerah. Masih banyak teknis untuk meningkatkan kapasitas Perangkat desa yang dapat menghemat pemborosan uang rakyat.
Pada saat pasien Covid 19 terus meningkat drastis, malah muncul Lembaga ataupun Ormas yang secara tidak langsung hendak merampas keuntungan bisnisnya dalam dana APBG melalui lobby dan komunikasi dengan Pemkab Bireuen. Padahal dana desa gagasan Bimtek tersebut belum tentu urgent dan efektif untuk dilaksanakan, tentu fenomena yang demikian sangat memprihatinkan menguras uang hak rakyat desa.
Sekiranya pada pelaksanaan bimtek yang terus dipaksakan, didapati ada terjadinya Mark Uap dan indikasi Gratifikasi Anggaran Desa mengalir kepada kepada pejabat, siapa dapat mempertanggung jawabkan anggaran masyarakat yang tanpa penyisihan Pajak untuk negara?. Adakah satu ketentuan hukum setiap tahun Pemdes wajib melaksanakan Program Bimtek berdasarkan Undang undang bahwa Bimtek tersebut wajib dilaksanakan ditengah pananganan Covid-19 di Aceh.
Kita PD GNPK RI di Aceh akan terus mengawasi dan mengawal terhadap penggunaan dan pengalokasian anggaran dana desa(APBG) yang memboroskan dan berfoya foya dengan uang hak masyarakat Desa, bila dirasa perlu kita akan segera melaporkan ke Pemerintah pusat terhadap penggunaan pada Pos yang tidak tepat serta tidak bermamfaat terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 ditengah ekonomi masyarakat Desa terpuruk. (Iqbal)