Ketua DPW LSM FAAM Kalbar Edi Ashari,Sebut Konflik Agraria Sumber Korupsi Terbesar dan Penjajahan Moderen terhadap Rakyat,Maka Tegakkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Ungkapnya dalam Orasi ilmiah pada HAKORDIA 9 Desember 2024

Harianmerdekapost.Com, Pontianak,Kalbar-Berdasarkan Sumber laman Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada (2021),luas daratan negara Indonesia adalah 1.916.906 kilometer persegi.Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan sekitar 17.508 pulau yang termasuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,(NKRI).

Terdapat sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia. Per 31 Mei 2024, dan sebanyak 113,3 juta bidang tanah telah terdaftar, sehingga masih ada sekitar 12,7 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Dari 513 kabupaten/kota di Indonesia, baru 33 kabupaten/kota yang telah dinyatakan lengkap per 31 Mei 2024 (berdasarkan sumber: ATR/BPN RI).

Seluruh Kabupaten dan kota diberikan status lengkap karena seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah dipetakan serta didata Hal ini sangat diperlukan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan, sehingga dapat meminimalkan konflik agraria,ungkap Edi Ashari, pada saat Orasi ilmiah dalam Rangka peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2024,ditaman Digulis pontianak/bundaran Untan Senin 9 Desember 2024.

Namun hal ini, masih terdapat 480 kabupaten/kota yang belum memiliki data lengkap, yang berpotensi menjadi pemicu konflik agraria di Indonesia. Menurut laporan LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dalam Catatan Akhir Tahun 2023, terdapat 2.939 konflik agraria yang mencakup 6,3 juta hektar lahan dan berdampak pada 1.759.308 keluarga. Selama periode 2015-2023, dan tercatat 3.503 korban dari konflik-konflik tersebut, sebagian besar berasal dari sengketa yang belum terselesaikan.

Data LSM FAAM juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, 25 juta hektar tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektar dikuasai oleh pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar dikuasai oleh pengusaha kayu,Di sisi lain, sebanyak 17,24 juta petani gurem hanya menguasai lahan di bawah 0,1 hingga 0,5 hektar, sementara sisanya merupakan buruh tani yang tidak memiliki lahan.

Penyebab terjadinya konflik agraria di Indonesia antara lain:
1. Praktik korupsi
2. Ketidakpastian hukum
3. Ketidakmampuan pemerintah dalam mendata dan mendaftarkan bidang tanah di Indonesia

Solusi dan jalan keluarnya untuk menyelesaikan masalah ini,perlu penegakan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sangat penting, yang menyatakan: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,tarik kembali semua lahan Yang dikuasai para pengusaha sawit,para pengusaha tambang, para pengusaha kayu dan badan lembaga swasta untuk dikembali kepada Negara dan dibagikan kepada Rakyat Indonesia.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:
1. Meningkatkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di bidang agraria.
2. Membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel, dan transparan.
3. Mengembangkan sistem digitalisasi atau big data agraria di Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
4. Membuat dan menyusun Nomenklatur untuk melindungi hak-hak masyarakat Adat

Penulis: syahrani
Editor. : Fery irawan