Kepala BKPSDM Mimika Bantah Isu Penerimaan CPNS yang Beredar, Ini Faktanya.

Harianmerdekapost.com., – MIMIKA – Beredar di masyarakat informasi pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mimika 2023 pada link website www.iidezia.com, yang menginformasikan jadwal penerimaan CPNS di seluruh instansi di Kabupaten Mimika.

Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Drs. Ananias Faot, M.Si., saat ditemui Tim Liputan Diskominfo Mimika berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, pada Rabu (13/09/2023) di Pendopo Rumah Negara, SP 3, Distrik Kuala Kencana, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Saya sampaikan bahwa info yang berkembang dengan mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Mimika itu adalah info hoaks dan tidak benar terkait dengan adanya rencana penerimaan CPNS,” tegasnya.

Ananias justru mengungkapkan fakta bahwa pada Rabu (13/09/2023), ia bermaksud mengadakan rapat internal dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan, sehubungan dengan rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai yang dipilih oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Republik Indonesia.

“Tenaga kesehatan berjumlah 1.720 dan tenaga pendidik sebanyak 565. Itu hal yang akan kita bahas untuk proses penetapan persyaratan dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan, sesuai jadwal yang ada. Nanti kita akan melihat kembali surat dari KemenPAN-RB terkait dengan jadwal yang telah beredar sebelumnya,” jelas Ananias.

Ia mengatakan sudah mendapat informasi bahwa ada surat MenPAN-RB terkait dengan jadwal proses seleksi tersebut.

Selanjutnya, sebanyak 1.720 tenaga kesehatan itu sudah sesuai dengan rencana kebutuhan Kabupaten Mimika, diantaranya tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja.

“Perihal yang sudah lulus passing grade untuk PPPK tenaga guru, itu yang akan kita bahas bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, apakah akan diprioritaskan. Sebab, mereka sudah mengikuti tes pada saat itu. Dan apakah sisa yang nanti akan kita lakukan seleksi kembali, hal ini akan kami tetapkan bersama-sama, supaya kami muat dalam pengumuman,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan salah tafsir terkait dengan rencana kebutuhan daerah akan tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik.

Sementara mengenai kuota 600 CPNS dan PPPK dari tenaga honorer Kabupaten Mimika, seperti yang dibagikani oleh Komisi A DPRD Mimika saat sidang di BKPSDM, Ananias menyebutkan, dari 600 honorer tersebut, ada 528 yang sudah mengikuti seleksi tes CAT waktu lalu.

Dari 528, sampai hari ini dalam proses penetapan NIP. Bahkan ada kekurangan, seperti koreksi ijazah dan sebagainya, itu yang sedang kita lakukan. Informasi terakhir, khusus CPNS ada sedikit perubahan yang harus kita sesuaikan dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai masa kerja,” jelasnya.

Yang dimaksud masa kerja, tadinya dihitung nol tahun, namun menurut informasi dari BKN, akan ada penyesuaian yakni masa kerja honorernya juga dihitung, yaitu yang lebih dari lima tahun masa kerja dari tahun 2015 hingga 2020.

Ia menerangkan kembali mengenai kelengkapan persyaratan, masih terus dikoordinasikan dengan yang bersangkutan, agar memperhatikan hal-hal terkait seperti ijazah dan lain-lain.

“Sampai saat ini masih ada 20 yang mengalami kendala, namun bisa diselesaikan. Hanya butuh pro aktif dari teman-teman, tapi ada 2 atau 3 orang yang sudah dipanggil dan belum menghadap sampai saat ini. Dari 528, terkendala disitu, akhirnya menghambat yang lainnya ,” tegasnya.

Mengakhiri wawancara, Ananias memastikan, dari 72 yang tersisa, saat ini sedang dikonsultasikan dan dikoordinasikan kembali dengan Bupati Mimika selalu PPK.

“Jika 72 orang sudah ditetapkan, dalam waktu dekat akan didorong untuk dilakukan verifikasi ke daerah BKN. Selanjutnya kita bisa ke MenPAN-RB untuk penetapan. Rencananya, saat mendorong ke MenPAN-RB untuk penetapan, formasi umum sebanyak 274 bisa dibuka dan pelaksanaan tes- sama saja,” imbuhnya.

Ananias menekankan, prinsipnya mau mengangkat honorer yang memenuhi syarat, yakni sesuai mekanisme dan persyaratan yang lama terkait masa kerja. (Amatus Rahakbauw/Kelanit).