Lumajang, harianmerdekapost.com – Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 oleh aparat gabungan dari Polsek Kota, Koramil 01/Kota serta Satpol PP sesuai Instruksi Presiden No. 6 th 2020 dilaksanakan pagi hari ini, senin (31/08/2020) di Jalan Semeru depan Pasar Serangin Baru (Pasar Hewan Lama) Lumajang, sasaran operasi yaitu warga masyarakat pengguna jalan yang melintas tanpa menggunakan masker dan dengan sengaja melanggar protokol kesehatan.
Dipimpin Kapolsek Kota IPTU Darmanto, petugas gabungan (TNI, POLRI dan SATPOL PP) menghentikan warga pengguna jalan yang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker, sejak operasi dimulai sampai sekira kurang lebih 1 jam terlihat masih banyak masyarakat kurang sadar yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, bukan hanya pengguna kendaraan roda 2 saja tetapi sopir kendaraan roda 4 juga menjadi sasaran operasi.
Operasi penegakan disiplin pada hari ini bukan sekedar memberi himbauan saja terhadap pentingnya penggunaan masker dimasa kenormalan baru (new normal) saat ini, tetapi juga memberikan sanksi sebagai efek jera yaitu dengan memberikan hukuman push up kepada beberapa pelanggar yang terjaring dalam operasi hari ini. Untuk sanksi yang lebih berat akan diberikan menunggu koordinasi bersama pihak pihak terkait (3 pilar).
Kapolsek Kota Iptu Darmanto berjanji akan menggelar kegiatan ini secara periodik didaerah yang dianggap kurang sadar dalam penggunaan masker, dengan harapan pandemi segera civid 19 berakhir dan tidak memakan korban lebih banyak.
“Mudah mudahan kegiatan ini bisa memutus rantai penyebaran covid dan tidak menimbulkan lagi korban”, pungkasnya.
Ada juga beberapa kendaraan roda dua yang pengemudinya tidak memakai masker serta tidak ada kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, juga turut terjaring dan hanya diberikan himbauan untuk melengkapi kendaraannya tanpa sanksi tilang. (fjr)