Surabaya, harianmerdekapost.com – Moch Lutfi bin Midekal ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, saat berada di Loby Hotel Life Jalan Kusumabangsa No.41 Surabaya, Selasa ( 03/03/20 ) sekitar pukul 15.00 Wib.
Pria berusia 42 Tahun warga Nyamplungan 9/73-A tersebut ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam HPnya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri S. SH. Mengatakan, Tersangka ditangkap karena sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di Loby Hotel Life.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang membawa narkoba di loby hotel”.tutur Akp Endri
Lanjut Endri, Saat dilakukan penyelidikan serta penangkapan, petugas menemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu yang dimasukkan kedalam HP rusak, sehingga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut,
“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat 0,16 gram dan 1 buah handphone rusak merk Nokia warna kombinasi biru”.kata Endri
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira putra daerah Lamongan tersebut. (Ari)