Pamekasan, hariaerdekapost.com – Kasus dugaan penggelapan Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) tahun 2019 di Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan terus bergulir, Minggu (02/08/2020)
Kuasa hukum warga Desa Banyupelle Moh. Taufik, MD, S.I.Kom, S.H., M.H., Mendesak Kasatreskrim Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka
“Segeralah Kasatreskrim khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera mengeluarkan SPDP untuk kemudian menetapkan tersangka,” Kata Taufik.
“Mengingat semuanya sudah jelas, maka sudah saatnya SPDP keluar, kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” Lanjutnya.
Taufik berharap, agar supremasi hukum di Kabupaten Pamekasan betul- betul ditegakkan tanpa pandang bulu
“Kami yakin Polres Pamekasan akan bekerja profesional dalam kasus ini, hingga kami berharap tidak ada istilah Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, karna jelas ini perbuatan melanggar hukum, siapapun orangnya, dan apapun jabatannya Proses dan adili seadil-adilnya, bagaimanapun hukum harus ditegakkan ,” Tegas mantan aktivis GMNI ini.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan saat dikonfirmasi memilih diam dan enggan berkomentar.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan penggelapan beras untuk warga pra sejahtera terjadi pada 2019 lalu,
Namun hingga kini, Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka. (HMP/ Red)