Surabaya, harianmerdekapost.com – Polsek Mulyorejo bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jalan Raya Ir. H. Soekarno tersebut di lakukan dengan sasaran, pengguna Jalan Yang tidak memakai masker, Pengguna Jalan R4 yang di dalamnya melebihi Kuota Penumpang. Angkutan Umum Bemo/Angkot Yang memuat sebanyak 18 Orang. Mobil Penumpang Yang Memuat sebanyak 10 Orang, Rabu (16/9/2020).
Pelaksanaan Operasi Yustisi oleh gabungan Tiga Pilar Kecamatan Mulyorejo dipimpin langsung oleh Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos, M.Hum melibatkan 58 personil gabungan.
Giat Operasi Yustisi bersama Tiga Pilar diikuti oleh Kapolsek Mulyorejo, Camat Mulyorejo. Danramil 0831/04 ST Sukolilo Personil Polrestabes Surabaya, Personil Polsek Mulyorejo, Personil Kodim Surabaya Timur 0831, Personil Koramil Sukolilo, Staf Kecamatan Mulyorejo, Satpol PP Kota Surabaya, BPB Linmas Kota Surabaya, Kasatgas Linmas Kelurahan Mulyorejo dan BKO Linmas Kecamatan Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., mengatakan, hasil giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan antara lain penilangan KTP dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan Republik Indonesia,melakukan push up , dan menyapu jalan seputaran Pos lalu lintas Mulyorejo.
“Dan menindak sebanyak 11 orang dengan Tilang KTP bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Menindak sebanyak 15 Orang dikenai Sanksi Sosial bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Tindakan disiplin 35 orang,”kata perwira dengan satu melati dipundaknya itu.
Pada pukul 08.30 Wib. Apel konsolidasi selesai pelaksanaan giat operasi yustisi protokoler kesehatan yang dipimpin Kapolsek Mulyorejo, situasi secara keseluruhan berjalan aman kondusif. (Bairi)