KAPOLRES BANGKALAN BERSAMA TIGA PILAR PIMPIN LANGSUNG SOSIALISASI INPRES NO 06 TAHUN 2020

 

Bangkalan,harianmerdekapost.com
Dalam rangka mensosialisasikan Inpres no 06 tahun 2020 Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., bersama dengan anggota TNI dan sat pol PP Bangkalan pada hari Jum’at (28 /08/ 20) pagi sekitar pukul 09.00 wib melaksanakan razia masker terhadap warga masyarakat Bangkalan yang berbeda di kampung Pecinan senenan tepatnya di depan salah satu tempat perbelanjaan Tom dan jerry.

Dalam razia kali ini Kapolres Bangkalan memberikan himbauan kepada para pengunjung dan masyarakat yang sedang berada di sekitar lokasi perbelanjaan Tom dan jerry  “Agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir apabila keluar rumah jangan lupa untuk memakai maske”. Tutur orang nomer 1 di jajaran Polres Bangkalan,

Foto Pada saat Kapolres Bangkalan bersama rombongan

Pada saat Kapolres Bangkalan bersama rombongan memberikan himbauan kepada para masyarakat dan memberikan masker terhadap warga yang tidak memiliki masker.

Kapolres memberikan hukuman pus up sepuluh kali kepada masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat keluar rumah sebagai efek jerah bagi masyarakat yang lainnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menerangkan bahwa kegiatan kali ini kami bersama anggota TNI dan sat pol PP kabupaten Bangkalan Melaksakan inpres no 06 tahun 20 yang di dalamnya berisi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan “Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi”, tutur AKBP Rama. editor red (Ari)