Kanit Lantas Polsek Rungkut Melakukan Penindakan Knalpot Brong, Tidak Sesuai dengan Standar

Surabaya, harianmerdekapost.com Dalam upaya untuk mengurangi tingkat kebisingan pada musim pandemi Covid-19 ini, pihak Kepolisian di sejumlah daerah semakin tegas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong. Oleh sebab itu, Polsek jajaran Polrestabes Surabaya serentak melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong (suara keras).

Kali ini anggota Unit Lantas Polsek Rungkut menggelar penindakan terhadap kendaraan R2 yang mengunakan knalpot brong tidak susuai dengan standar di Jalan Merr Ir. Soekarno wilayah hukum Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Dari razia knalpot brong yang digelar Polsek Rungkut berhasil menindak unit kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong, dengan memberikan tindakan tegas penilangan. Selanjutnya guna percepatan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan penerapan Inpres No. 6 tahun 2020 serta perwali Kota Surabaya No. 33 tahun 2020.

Selain merazia knalpot brong, petugas juga melakukan penindakan terhadap para pengendara yang tidak memakai masker saat di jalan raya. Razia dipimpin langsung Kanit Lantas AKP Panji Sriwijaya, bersama anggota Lalulintas.

Foto: Tampak terlihat anggota unit Lantas Polsek Rungkut memeriksa pengendara yang mengunakan knalpot brong dan memberikan sangsi phus up  yang tidak menggunakan masker oleh Kanit Lantas AKP Panji Sriwijaya. 

Beberapa pengendara yang tidak memakai masker, walaupun itu tidak menggunakan knalpot brong tak luput dari pemberhentian dan sangsi. Pasalnya, pelanggaran yang terkait dengan protokol kesehatan hanya diberikan sangsi edukasi, yaitu phus up 15 kali dan selanjutnya diberikan masker gratis oleh petugas.

Sementara penindakan terhadap knalpot brong, petugas memberikan sangsi penilangan serta penahanan terhadap unit motornya. Selanjutnya, pengendara yang unitnya sempat ditahan bisa mengambil motornya setelah sidang dengan membawa knalpot yang aslinya (Standart) dan dipasang di Mapolsek Rungkut.

Penindakan tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat, terkait suara keras dan bising yang dihasilkan dari kendaraan berknalpot brong tersebut.

“Terkait dengan operasi knalpot brong ini utamanya kita harus membuat suasana nyaman, yaitu cipta kondisi yang selama ini banyak keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, dan dinilai sangat merugikan masyarakat sekitarnya,” ungkap Kanit Lantas Polsek Rungkut AKP Panji Sriwijaya.

Sehingga, lanjut Kanit Lantas kita harus menertibkan, jangan sampai nanti dapat merugikan orang lain, baik suaranya serta mengganggu kenyamanan dan termasuk seringkali knalpot brong tersebut banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan.

“Saya imbau kepada masyarakatdepan nantinya dengan kegiatan razia ini semoga warga masyarakat semakin sadar dan semakin mengerti, cara menggunakan kendaraan yang standart,”tegas AKP Panji Sriwijaya mantan Kanit Lantas Polsek Mulyorejo tersebut.

Tentunya, tambah AKP Panji harapan kami jangan sampai nanti terulang lagi, karena sudah kita tindak dengan tegas. “Tetap bagi pelanggar kita berikan penilangan dan nanti bisa diambil setelah sidang dengan memasang knalpot standarnya, sementara ini unitnya kita tahan sebagai barang bukti,”tutup Panji.

Sebagian pelanggar yang terjaring pada razia tersebut. Salah satu pelanggar kepada harianmerdekapost.com mengaku jera atas kejadian tersebut dan pihaknya berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Saya kapok pak dengan kejadian ini dan ndak akan mengulangi menggunakan knalpot brong ini lagi,” ujar salah satu pelanggar enggan disebut namanya itu. (Bairi)