Kades Sidojangkung Sugianto Bersengketa Dengan PT RJ Terkait Lahan 9 Hektar

Gresik, harianmerdekapost,com Sudah Pernah disidang terkait kasus yang sama dalam sengketa hukum dengan Perusahaan yang meski akhirnya di putus bebas oleh Pengadilan saat itu, Sugianto selaku Kepala Desa Sidojangkung kecamatan Menganti, kembali bersengketa dengan perusahaan.

Sugianto dituding telah melakukan dugaan penyerobotan lahan milik PT. Rinda Jaya. kini perkara makin meruncing, tatkala Pihak PT akan melaporkan dugaan Pencemaran nama baik Perusahaan.

Sebelumnya, beredar video Kades Sugianto terlihat berada di lahan tersebut saat pengukuran berlangsung dan menghentikan dengan paksa proses ukur dengan melontarkan beberapa kalimat kasar yang ditujukan kepada PT RJ.

Danang selaku Manager PT Rinda jaya melalui sambungan selulernya, Senin (24/8). menyayangkan sikap Kepala Desa Sugianto sebagai pejabat pablik yang dengan Keras menghina Perusahaannya saat melakukan pengukuran ulang bersama pihak BPN Gresik di lahan tersebut. Senin (24/8).

“tadi waktu pengukuran, Kepala Desa Sugianto didepan warga memaki-maki dan menghina perusahaan kami dengan kata yang tidak pantas dilontarkan oleh pejabat pablik sekelas Kades, (PT. Jancok, PT. Abal-abal, PT. gak beres) sedangkan perijinan kami lengkap, dan berbadan hukum Kami tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke Kepolisian,” tegas Danang.

Obyek Tanah Seluas Total 9,5 hektar di Desa Sidojangkung, Menganti kini disengketakan, Berdalih sebagai tanah leluhur, dengan serta merta Sugianto mengklaimnya dan menerbitkan Surat Petok D.

Sedangkan Pihak PT Rinda Jaya mengaku sudah memiliki sertifikat HGB pada lahan tersebut dengan no. 180 181 553 554 555 552 179 yang terbit pada tahun 1994 dan 1997.(bersambung. Red)