Kabar Gembira Bagi Petani Tembakau, Bupati Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024

Berita, Daerah454 Views

Hariamerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Kabar baik bagi masyarakat Sumenep utamanya bagi mereka yang berprofesi sebagi petani tembakau, pasalanya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024.

Perbub nomor 30 yang merupkan revisi dari Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau itu tentu akan membawa agin segar terhadap para petani tembakau di Kabupaten Sumenep.

Beberapa poin penting yang tertuang dalam perbub tersebut akan menjamin para perani agar tidak lagi dirugikan saat melalukan transaksi jual beli.

Salah satu poin penting yang tertuang dalam perbub tersebut iyalah mengenai pengambilan sempel tembakau. Selain mewajibkan pembeli untuk membeli sampel yang telah diambil, dalam perbub tersebut para pembeli juga diwajibkan mengembalika sempel jika transaksi gagal.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa Perbup tersebut merupakan bentuk keberpihakan Bupati kepada para petani tembakau.

“Peraturan ini menjadi wujud nyata pengayoman dan perlindungan hukum bagi para petani tembakau,” ujar Moh. Ramli, Rabu (14/8/2024).

Moh. Ramli mengatakan, Salah satu poin penting dalam Perbup tersebut adalah pengaturan terkait pengambilan sampel tembakau.

Dalam perbub tersebut pada pasa Pasal 6 ayat 2 mewajibkan pembeli untuk membeli sampel yang telah diambil dan pada ayat 3 mengatur bahwa jika transaksi tidak terjadi, sampel dan rontokan tembakau harus dikembalikan kepada pemiliknya.

“Aturan ini menjamin hak-hak petani agar tidak dirugikan jika transaksi gagal. Sampel tembakau yang diambil akan dikembalikan, sehingga petani tidak mengalami kerugian,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk petani, pengusaha gudang, dan akademisi.

“Perbup ini telah resmi berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2024,” pungkas Moh. Ramli. (*/Nri)