Jelang Pemilu 2024, DPRK Bireuen Dari Komisi I Buka Pendaftaran Pansel KIP

Harianmerdekapost.com, Bireuen, Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, melalui Komisi I DPRK membuka pendaftaran bagi calon anggota panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) jelang habis masa jabatan komisioner lama, jelang memasuki tahapan Pemilu 2024.

Sekrektaris Dewan (Sekwan DPRK) Bireuen Said Abdurahman kepada media ini Jum’at, (3-02/2023) mengatakan, pendaftaran persyaratan untuk menjadi calon Pansel yaitu, warga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun.

Foto: Sekretaris Dewan, Said Abdurahman S.Sos Perwakilan Rakyat Kabupaten(Sekwan DPRK) Bireuen.

Jenjang Pendidikan minimal S-1,berintegritas, jujur, adil, berdomisili dalam Kabupaten Bireuen, yang dibuktikan dengan kartu indentitas tanda penduduk (KTP) dengan adanya surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong/Keuchik setempat.

“Para calon mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen, melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari pemerintah Gampong/Desa tempat asalnya,” sebut Said Abdurrahman,

Selain itu menurut Said Abdurahman, bagi calon pansel yang mendaftar untuk segera melengkapi berkas dokumen administrasi foto copy kartu keluarga (KK), pas foto terbaru 4×6 sebanyak 4 lembar yang berwarna, daftar riwayat hidup, Foto copy ijazah yang di legalisir pejabat yang berwenang.

Juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang bermaterai Rp 10.000, menegaskan bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen serta calon anggota dalam pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai tim independen Panitia Seleksi(Pansel) rekrutmen anggota KIP

Lanjutnya, bagi calon peserta panitia seleksi juga harus melampirkan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik, baik partai politik lokal maupun partai politik nasional. Dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun.

Tidak lagi menjadi anggota partai politik nasional atau pengurus partai politik lokal, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal bersangkutan.

Termasuk melengkapi syarat administrasi adanya surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, terkait tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, telah berkuatan hukum tetap(ingkrach), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara paling lama 5  tahun atau lebih. Selanjutnya harus adanya surat Keterangan mampu membaca kitab suci Al-Quran yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat ia berdomisili.

Adanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD dr Fauziah Bireuen. Surat pernyataan tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum. Bagi Pelamar dapat melampir keterangan atau bukti lain dokumen mendukung potensi kemampuan kapasitas para calon Pansel”, sebut Said Abdurahman.

“Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 17 Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB hari kerja,” ujar Said Abdurrahman.

“Untuk berkas dokumen permohonannya bisa diantar ke ruang Komisi I DPRK Bireuen, Dilengkapi semua berkas persyaratan administrasi untuk dimasukkan dalam amplop atau Map, Jumlah panitia seleksi anggota KIP 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan,” tutupnya Said Abdurrahman Sekwan DPRK Bireuen ini yang dekat dengan awak media (Iqbal)