Harianmerdekapost.com, Aceh Timur, Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh ( LSM JARA ) Melalui Juru Bicara Rizki Maulizar mendesak Pemerintah Aceh segera mengusut insiden gas beracun PT. Medco E&P Melaka yang telah memakan korban perempuan, anak hingga ibu hamil serta para lansia yang tinggal di lingkaran tambang.
Hal itu disampaikan Rizki, masyarakat yang berada di Gampong Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur dan Jambo Lubok, Aceh Timur sudah 4 tahun lebih mencium bau tak sedap.
”Melihat sejak Tahun 2019 hingga akhir 2022 mencatat sudah 13 orang lebih yang menjadi korban dan semua harus dirawat di Puskesmas. Bahkan, sebagian besar korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum, Selasa (10-1/2023).
Menurut Rizki selain merugikan warga, faktanya insiden tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di segala sisi, baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.
”Kejadian itu jelas mengganggu lingkungan dan berdampak terhadap hak kesehatan fisik dan mental, hak ekonomi, sosial, dan termasuk hak untuk bekerja serta hak atas pendidikan.
Sehingga menurut kami, kini waktunya korporasi wajib tunduk pada instrumen hukum Hak Asasi Manusia. Mengingat kelalaian korporasi semakin meningkat investasi sumber daya alam, seiring dengan massifnya laju eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan yang berisiko tinggi bagi yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan rakyat,” katanya Jubir JARA Aceh ini
“Jika Pemerintah Aceh mengabaikan persoalan hidup masyarakat yang berdampak terhadap lingkungan hidup, apa pun tujuannya untuk tidak ikut campur tangan dan lebih melindungi pemilik modal, terhadap hak kelompok masyarakat yang rentan dari dampak investasi yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan, maka jelas itu suatu tindakan perbuatan pelanggaran hukum undang undang negara tersebut,” ujar Pemerhati Kebijakan Pemerintah Rizki Maulizar
Riski salah satu putra terbaik Kutamakmur ini menjelaskan, hak atas lingkungan sebagai Hak Azasi Manusia(HAM) secara eksplisit diakui dalam UUD 1945 Konstitusi RI. Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal yang layak dan dapat menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Upaya eksploitasi lingkungan hidup dan SDA ini sudah mengarah pada penghilangan sumber-sumber pendapatan hak kehidupan masyarakat setempat. Hingga penghilangan hak hidup warga negara, baik generasi sekarang maupun yang akan datang, pada akhirnya kita mendesak pertanggungjawaban negara untuk hadir dalam hal ini Pemerintah Aceh, terutama pihak korporasi atas insiden berbahaya tersebut yang mengancam hak keselamatan hidup,”tutupnya Putra Terbaik Kutamakmur, Aceh Timur tersebut (Iqbal)