Pamekasan, harianmerdekapost.com- Ulfatus Zahro pemilik akun Facebook bernama Suteki yang telah melakukan penghinaan terhadap Mustasyar NU Jawa Timur RKH. Badruddin Muddatstsir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (27/08/2020).
Terdakwa mendengarkan pembacaan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Telekonferensi dari Lapas Kelas II A Pamekasan.
Sesuai instreluksi Mahkamah Agung, Sidang yang berlangsung selama 25 menit tersebut dilaksanakan secara telekonfrence, sebagaimana disampaikan Tito, Humas Pengadilan Negeri Pamekasan,
“Sudah intruksi dari MA, Kalau sidang dimasa pandemi ini harus melalui Telekonfrensi,” Terang Tito.
Dalam sidang, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi sehingga sidang berikutnya langsung agenda pemeriksaan saksi.
“Apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU?” Tanya Hakim.
“Tidak yang mulya,” Jawab UZ pasrah.
Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.
Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.
Perwakilan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen yang ikut mengawal jalannya sidang tampak hadir diluar sidang
Klebun Desa Karang anyar Ketapang, Sabra’i Kepada Wartawan mengatakan bahwa Alumni Panyeppen akan terus mengawal sidang Penghina RKH. Muddatstsir Sampai tuntas.
“Kami bersama Alumni akan terus mengawal sidang ini, Jangan ada yang main main, Kami tetap minta hukuman maksimal terhadap terdakwa,” Kata dia. (HMP/ Sid/ Sould)