Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Jalan Kabupaten dari arah dusun Karang Bangkal desa Karang Rejo Kecamatan Gempol kearah desa Gunung Gangsir kecamatan Beji kabupaten Pasuruan adalah jalan kelas 1 termasuk jalur padat arus lintas karena yang melintas pada jalan kabupaten tersebut kendaraan roda empat seperti tronton, truk gandeng,dumb truk yang rata -rata bermuatan berat juga para siswa SMPN 2 Beji dan SMKN 1 Beji yang muridnya ribuan orang siswa juga sebagai akses jalan kawasan industri.
Dan awal bulan 2022 yang lalu dinas PU Bina Marga kabupaten Pasuruan telah melakukan perbaikan tambal sulam dengan menggunakan aspal kicir dari ruas jalan di dusun Karang Bangkal desa Karang Rejo Kecamatan Gempol sampai ruas jalan kabupaten di desa Gunung Gangsir kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.
Dalam proses pelaksanaan perbaikan jalan kabupaten ketika sampai pada ruas jalan di barat perempatan jalan dusun Talun desa Gunung Gangsir pernah di sidak oleh Gus Wabup kabupaten Pasuruan.
Akan tetapi berdasarkan hasil investigasi tim media harian merdeka post (21-01-2023 s/d 28-01-2023) telah mendapatkan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya untuk jalan kabupaten dari arah Karang Bangkal desa Karang Rejo Kecamatan Gempol sampai desa Gunung Gangsir kecamatan Beji terutama pada ruas jalan yang didusun Karang Bangkal dan dusun Talun yang pernah di sidak Gus Wabup telah rusak kembali dan cukup parah , pelaksanaan perbaikan jalan yang telah dilaksanakan oleh dinas PU Bina Marga kabupaten Pasuruan selaku penyelenggara jalan kabupaten terindikasi tidak sesuai dengan regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 2 dan 8 tentang asas kesinambungan, perbaikan sesuai dengan kebutuhan kerusakan jalan dan mengutamakan rasa aman, nyaman dan keselamatan para pengguna jalan.
Dan menurut pendapat penulis, analisa dan kajian berdasarkan hasil temuan tersebut diatas beberapa indikator utamanya adalah antara lain kualitas pekerjaan terkait pelaksanaan perbaikan jalan kabupaten tersebut kurang memenuhi standar kualitas, tidak sesuai dengan kebutuhan kerusakan dan dari sisi teknis sesuai fakta pada pelaksanaan perbaikan tambal sulam dengan menggunakan aspal kicir pada bulan Juni 2022 yang lalu daya rekat aspal hanya pada lapisan atas saja sedang yang bagian bawah tidak mempunyai daya rekat hanya dipadatkan dengan wales belaka hingga ketika dilewati kendaraan besar bermuatan berat setiap hari secara otomatis cepat mengalami pergeseran dan ditambah dengan seringnya turun hujan maka semakin cepat menimbulkan kerusakan pada jalan tersebut.
Sebagai bukti rielnya ruas jalan kabupaten pada beberapa titik terutama yang ada pada area didusun Karang Bangkal desa Karang Rejo dan dusun Talun desa Gunung Gangsir per hari sabtu (28-01-2023) telah mengalami kerusakan yang cukup parah dan atau kembali seperti kondisi semula (kondisinya seperti ketika sebelum dilakukan perbaikan).
Dan demi merespon keluhan masyarakat luas terutama para pengguna jalan tersebut serta meminimalisir angka kecelakaan juga menghemat anggaran, maka penulis meminta kepada dinas PU Bina Marga kabupaten Pasuruan selaku penyelenggara jalan, untuk tahun anggaran perbaikan jalan 2023 , dalam melaksanakan perbaikan jalan kabupaten baik berupa tambal sulam maupun pengaspalan total hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan kerusakan jalan yang ada sebagai dasar karena regulasinya sangat jelas.
Bersambung!!!.(Budhi H).