Bangkalan, harianmerdekapost.com ~ Hanya berselang 3 jam dari ditemukannya korban, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk 1 dari 2 pelaku, adalah MN (17) yang berhasil ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung dimana saat ditangkap, petugas menemukan HP korban di saku pelaku, Jum’at (4/9/2020).
Pelaku, MN (17) yang berhasil ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung. Hal ini di jelaskan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis sore tadi terkait kejadian pembunuhan yang disertai tindak pencurian oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi saksi di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk MN (17), salah 1 pelaku pembunuhan disertai tindakan pencurian di jalan sekitar pasar Modung, dan dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 buah HP dan 1 unit motor milik korban yang diambil oleh pelaku, sementara itu 1 orang pelaku lainnya berinisial MA yang masih berumur 16 tahun hingga saat ini masih kita kejar dan kita tetapkan sebagai DPO,” Ujarnya.
Keterangan Rama juga diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja yang menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.
“Dari keterangan pelaku yang berhasil kami himpun, hari Kamis pada pukul 13.00 pelaku mendatangi korban untuk mengecat rambut, disaat itulah korban merayu pelaku untuk ‘melakukan perbuatan asusila’, dan pelaku menolak ajakan korban sehingga terjadi percekcokan antara pelaku dan korban pelaku pun tega menghabisi nyawa korban dengan memukul belakang kepala korban sebayak 3 kali menggunakan kayu kemudian tangan dan kaki korban di ikat dengan tali kemudian korban di seret ke dalam kamar mandi kemudian tersangka menggantung korban menggunakan selang air yang di ikatkan ke atas atap plafon di kamar mandi salon bersama 1 temannya yang ikut mengantar ke salon,” jelasnya.
Dari TKP, Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 buah selang warna biru panjang sekitar 2,5 meter, baju korban yaitu kaos warna putih dan celana pendek warna biru, 1 lembar handuk warna merah dan 1 buah kain warna merah dan biru, 1 unit HP dan 2 unit motor.
Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Ari)