Gara-gara Plastik Klip, Warga Bendul Merisi Surabaya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis

Surabaya, harianmerdekapost.com Pria bernama Hariyanto (34), tahun warga Jalan Bendul Merisi Jaya Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya yang mengrebeknya di kost Jalan Bendul Merisi Jaya Surabaya, Minggu (9/8/2020).

Menurut informasi yang didapat anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis dilakukan penggeledahan di badan dan kamar, ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 (satu) pipet kaca masih ada sisa sabu dan alat penghisap yang ditaruh di dalam kamar kost tersebut.

“Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat lalu diselidiki hingga pelaku ini dapat diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Dukuh Pakis, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Haryoko Widhi, SH., MH., Sabtu (15/8/2020).

Hasil dari penangkapan itu didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 (satu) alat penghisap, 1 (satu) buah HP Merk Home milik tersangka.

“Kita akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk membekuk pelaku di atas nya,” tambah Haryoko.

Pelaku kini sudah mendekam di dalam penjara Polsek Dukuh Pakis dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bairi)