Surabaya, harianmerdekapost.com – Dua Pelaku bernama Wiyono (43) tahun warga Jalan Simo Gunung 4 dan Besok Ryanti (26) tahun warga Griyo Kebraon Utara 6 Blok Al, atau tinggal di Rusunawa Ngelom Blok A Lantai 2 Sepanjang Sidoarjo.
Dua pelaku mencoba kabur ketika dikejar untuk ditangkap, dua pelaku akhirnya ditembak pada bagian kaki masing-masing. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam catatan dan juga laporan para korban, dan korban terakhir yang melapor yakni Dimas yang kos di Jalan Siwalankerto No.86 Surabaya.
Keduanya diamankan bermula dari Reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi akan adanya transaksi sepeda motor yang diduga hasil dari perkara pencurian.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Hadi Ismanto, mengatakan anggota kami kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang pada saat itu membawa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan Honda Beat yang diduga hasil dari pencurian.
“Saat dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu benar hasil dari kedua
pelaku melakukan pencurian,”kata IPTU Hadi Ismanto Selasa (1/9/2020).
Masih Hadi, diketahui pula jika Wiyono ini sebelumnya pernah ditahan di Polres Gresik pada tahun 2017 perkara pencurian burung dan keluar dari Lapas Gresik pada tahun 2018, sedangkan Resol pernah ditahan di Polsek Taman Sidoarjo pada tahun 2017 perkara pencurian uang.
“Pada saat dikeler kedua pelaku mencoba kabur melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas terhadap kedua pelaku, dengan ditembak,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion 2014 Nopol W-5410-XD, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, Nopol L-2198-PN, dan kunci T yang digunakan untuk merusak kunci setir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Ri)