Dituntut Hukuman Mati Dalang Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan

Lamongan, harianmerdekapost.com Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Ruwaeni, Sunarto Bin Supangat, (69), warga Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan dituntut hukuman mati. Kamis 06/08/2020.

Irwan Syafari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, memaparkan Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuh ibu mertua Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi itu, karena selain diduga sebagai otak pembunuhan, dia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”Hasil ekspose kami, untuk terdakwa Sunarto itu tidak kooperatif, berbelit-belit dalam memberikan keterangan”.

Dan terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuh ibu mertua Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi itu juga mencabut semua keterangannya di BAP.”Alasannya karena selama BAP adanya penekanan dari pihak aparat kepolisian”, katanya.

Begitu teman-teman kepolisian dihadirkan sebagai saksi verbal lisan di Pengadilan, dia menandaskan, terdakwa Sunarto kembali berbelit-belit lagi.“Kami menanyakan (terdakwa Sunarto) tunjuk semua ”, ucap JPU yang mengaku kasus ini menarik perhatian.

Namun saat disuruh menunjuk, kata Irwan, terdakwa Sunarto malah mengelak dan terus mempunyai alibi.
“Oh ndak pak, untuk selama pemeriksaan penyidikan tidak ada tekanan, hanya waktu penangkapan, saya ditekan disuruh mengakui”, katanya menirukan ucapan Sunarto saat agenda sidang keterangan terdakwa. Dari itu, Irwan menegaskan, terhadap terdakwa Sunarto diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hukuman mati.

“Akhirnya usulan kami di disetujui pimpinan pusat untuk memberikan tuntutan mati terhadap Sunarto. Sedangkan terdakwa Imam Winarto (diduga eksekutor) dituntut hukuman penjara seumur hidup”, paparnya.

Humas Pengadilan Negeri Lamongan Agusty Hadi Widarto mengatakan, agenda sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Ruwaeni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.”Tadi sidang acara tuntutan dari penuntut umum”, katanya. Agusty menuturkan, sidang masih tetap menggunakan protokol kesehatan melalui virtual atau daring.

“Untuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Lamongan. Dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya di Lapas Kelas II B Lamongan”, ucapnya.

Lebih lanjut, Agusty menambahkan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan dari JPU.

“Agenda Kamis (13/08) minggu depan adalah pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya”, pungkasnya.

Reporter: Pak Ciek Suciono
Editor : Sabairi