Ditreskrimum Polda Jatim Grebek Tempat Hiburan Arjuna

Surabaya, harianmerdekapost.com – Pandemi Covid-19, masih ada prostitusi. Seperti yang dilakukan Mami Cristiani atau Sanny (46) warga Petemon Surabaya. Merupakan karyawan sebagai Leader penyedia LC di salah satu tempat Club dan Karaoke di Jalan Arjuna Surabaya.

Menurut Informasi masyarakat, tempat Karaoke tersebut menyediakan pemandu lagu dan telah menjadi ajang Prostitusi. Dengan menjajakan para LC bisnis lendir kepada para tamu yang datang.

Melalui Ditreskrimum Polda Jatim dibawah pimpinan Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Lintar M memerintahkan anggotanya Kompol Arief Kristanto dan tim untuk menyelidiki kebenarannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, “Mami Sanny ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Agustus 2020 lalu di club tempatnya bekerja. Diduga mami C mengambil keuntungan dari perbuatannya itu,” (20/08/20).

Lanjut Trunoyudo, motif tersangka yaitu menawarkan asusila. Memudahkan dan mengadakan perbuatan cabul melalui aplikasi massage atau pesan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberi pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Ditempat yang sama Mami Sanny mengaku, saya sudah melakukan ini selama 6 bulan. “Korban Mami C pun beragam, 1 orang berusia 40 tahun warga Sedati Sidoarjo dan 1 orang berusia 28 tahun warga Karang Pilang Surabaya. Kedua korban tersebut setelah dipesan dibawa keluar kemudian melakukan hubungan intim dengan para tamu Hotel P Surabaya,  dekat dengan lokasi Karaoke,” katanya.

Saat release di balai wartawan Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya menjelaskan, “Saya tidak menghubungkan tamu dengan LC. Saya pun tidak menerima keuntungan dari situ.”

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 alat kontrasepsi atau kondom bekas, 1 sprei putih, 1 kondom baru, bill hotel, 2 handphone dan uang tunai Rp. 1,4 juta dan uang Rp. 4 juta 450 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Mami C diancam hukuman 2 tahun penjara.  (AD1)