Ditreskoba Polda Jatim Ungkap 2 Jaringan Narkoba Internasional

Surabaya, harianmerdekapost.com – Komitmen Ditreskoba Polda Jatim memberantas Narkoba hingga ke akarnya bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya terbukti dengan mengungkap jaringan internasional dengan total barang bukti seberat 8,4 Kilogram Sabu dalam 2 jaringan. Sabu yang dalam kemasan teh Herbal China Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau dari Malaysia.

Tersangka jaringan pertama bernama Hari Junanto Bin Adi Kusno (43) warga Simokalangan Sukomanunggal Surabaya. Dengan barang bukti seberat 5,3 Kilogram Sabu.

Jaringan kedua bernama Lugianto bin Alyas (38) warga Belahan Nongko Wonosuryo Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam bin Ahmad Sukamdi (23) warga Dusun Curahrejo Bareng Jombang. Dengan barang bukti seberat 3,1 Kilogram Sabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, mereka jaringan Narkoba Internasional. Dari hasil penyelidikan Polda Jatim yang bersangkutan adalah kurir yang menyalurkan Sabu dari Jakarta dengan tujuan wilayah Pasuruan. (26/08/20)

“Modusnya dengan cara pengiriman dan penjemputan. Barang dibungkus dan dikemas berupa Teh Herbal dari China. Bukan produk Indonesia, paket berasal dari Malaysia setelah dijemput kemudian rencananya akan di edarkan” imbuhnya.

Lanjut Trunoyudo, Yuridiksinya seluruh wilayah Polda Jatim termasuk Madura. Barang bukti yang didapat dari seseorang yang dipanggil Sinyo alias Pakde tidak bisa diketahui dan dinyatakan (DPO) oleh petugas.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Disinggung soal tempat kejadian perkara, Trunoyudo mengatakan untuk TKP jaringan pertama di Pasuruan di rumahnya kemudian dikembangkan ke Jombang. Jaringan kedua dengan TKP di Cakung Jakarta Timur.

“Kami dari Polda Jatim berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba hingga seakarnya. Kami akan melindungi masyarakat Jawa Timur sesuai dengan penegakan Undang Undang yang berlaku. Dengan total barang bukti yang digagalkan, Polda Jatim telah menyelamatkan 20 ribu generasi bangsa di Jawa Timur,” katanya.

Junanto mengaku, kami berangkat ke Jakarta Timur untuk mengambil Sabu menggunakan mobil bersama dengan kawannya.

“Namun petugas kepolisian berhasil menangkap kami saat mengambil mobil Daihatsu Mini Bus nopol B 1627 UKD warna Abu-abu metalik di tempat Parkir Giant Cakung Jalan Sultan Hamengkubuwono Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur,” paparnya.

Barang bukti lainnya yang disita petugas berupa, 1 unit mobil Daihatsu Mini Bus Nopol B 1627 UKD warna abu-abu metalik, 1 unit Handphone Samsung Galaxy J2 Prime Duos warna abu-abu, dan uang tunai Rp. 935 ribu.

Ditambah lagi barang bukti lain 2 Hand Phone merk Realme warna hitam kebiruan dan merk Samsung warna Silver plus uang tunai Rp. 100 ribu. (AD1)