Sumenep,harianmerdekapost.com – Polres Sumenep berhasil ungkap kasus pembunuhan di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui korban atas nama Hasyim, warga Dusun Timur Sungai, Desa Saubi, ia ditemukan tewas pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB di dalam anjungan kapal kayu motor KM. Jaya Abadi yang terletak di Pelabuhan Dusun Jembatan, Desa Saobi.
Kronologi kejadiannya bermula dari adanya laporan masyarakat. Atas dasar itu jemudian 7 anggota Polsek Kangayan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP.
“Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP selanjutnya anggota mendapatkan informasi terkait keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut,”kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, dalam konferensi pers,(10/08/2020.)
Selanjutnya, anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait peran dari warga yang pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat berkomunikasi dengan anak buah kapal (ABK).
“Setelah dilakukan lidik, anggota mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK untuk turun dari kapal sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban,” terangnya.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, bantuan kendali operasi (BKO) Resmob Polres Sumenep sebanyak 7 anggota bersama Kasi Tatah Pemerintahan Kecamatan Kangayan, Asper KRPH Barat Marinus Hingo, Koramil Kangean 0827/18, sebanyak 2 anggota Polsek Kangayan ikut membantu penangkapan kepada warga yang diduga pelaku.
Saat dilakukan penyisiran dan penyanggongan pertama kepada rumah pelaku pembunuhan yang berada di Dusun Saobi Selatan, pelaku atas nama Rifaie (33) Dusun Inpres, dan As’ad Wahyudi (35) warga Dusun Masjid berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa benar telah membunuh saudara Hasyim dengan alasan dendam karena keponakannya diduga telah disihir oleh korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diterapkan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang (Pembunuhan) atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan penerapan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas yakni kaos berkerah warna ungu putih, celana Pendek warna hijau, sarung kotak-kotak, kopiyah warna hitam, kaos dalam warna putih.(Hairul)