Pamekasan, harianmerdekapost.com – Salah seorang oknum Pendamping PKH di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diduga telah melakukan pemangkasan uang PKH sebesar Rp 50.000,- per bulan.
Kejadian tersebut diketahui setelah salah seorang penerima mengecek ke salah satu Bank, hasil kroscek diketahui dalam 4 bulan sekali uang yang menjadi haknya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta.
Namun faktanya, uang tersebut tidak diterima utuh oleh penerima, melainkan hanya diberikan Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan, jadi, jika di akumulasikan selama 4 bulan sang penerima hanya menerima sebesar Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu)
Menerima laporan tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR), Zainal Saninggih berang, menurutnya tindakan oknum Pendamping tersebut sudah diluar batas kewajaran
“Ini jelas sebuah tindakan melawan hukum, uang sebesar itu sangat berarti bagi mereka yang berhak menerima, malah di potong.” Kata Zainal kepada harianmerdekapost.com Kamis, (13/08/2020)
Zainal menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aduan yang sudah ada di mejanya tersebut, Zainal menegaskan akan membawa temuan tersebut pada pihak berwajib
” Masalah laporan jelas kami tindak lanjuti, kita ini berada di negara hukum, jadi akan kami pasrahkan pada penegak hukum, semuanya sudah rampung, saksi dan bukti sudah lengkap, kita lihat saja perkembangannya seperti apa,” Tegasnya
Sementara itu Anwarul Fawaid salah seorang warga dari Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean mengaku, dirinya merasa ada banyak kejanggalan dalam regulasi realisasi PKH yang disinyalir tidak sesuai dengan peraturan PKH yang ada
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi persoalan yang ditemukan dilapangan
” Kami temukan tidak ada tramsparansi Pendamping PKH itu, yaitu seperti adanya dugaan pemotongan 50.000,- setiap bulan oleh oknum Pendamping PKH Kecamatan Pasean, yang tidak jelas dan tidak ada penjelasan kongkrit, itu yang pertama,” Ujarnya
“Kemudian yang kedua Pendamping PKH menggiring penerima untuk mengambil uang kepada pihak Pendamping PKH,” Lanjutnya
” Dan yang ketiga, setiap ada masalah di ATM penerima, maka pendamping tidak tahu menahu akan kerusakan atau masalah tersebut, bukankah setiap persoalan atau terjadi kerusakan atau apapun itu yang berkaitan dengan ATM itu merupakan tanggung jawab Pendamping di setiap masing- masing Zona” Terangnya.
Bahkan sambung Fawaid, pendamping PKH cenderung mengancam penerima jika tidak mau menerima melalui pendamping, maka jika terjadi masalah dikemudian hari pendamping tidak bertanggung jawab
“Lebih parahnya lagi, pendamping PKH mengancam mereka, satu contoh jika penerima tidak mau menerima dari pendamping, maka pendamping tidak tanggung jawab jika terjadi suatu masalah di kemudian hari, ini kan miris kalau seperti itu,” Tutupnya kesal.
Jurnalis : Sid / M. Bahri