Surabaya, harianmerdekapost.com – Telah dilaksanakan apel gabungan rayon 3 dalam rangka Persiapan Penindakan Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020 bersama 3 Pilar Kecamatan Mulyorejo dan rayon 3 dari Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo dan Polsek Mulyorejo dipimpin langsung oleh Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos, M.Hum., dengan kekuatan personil sebanyak 32 personil.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatain Rustam, S.Sos, M.Hum., saat melakukan sosialisasi didampingi. Danramil Sukolilo Mayor Inf. Suprayitno, beserta 7 personil Anggota Polsek Gubeng, 7 personil Anggota, Polsek Sukolilo, 5 personil Koramil Sukolilo, 2 personil Sat Pol PP Kec. Mulyorejo dan 1 personil Linmas Kec. Mulyorejo Kota Surabaya.
Adapun beberapa himbauan yang disampaikan Kapolsek Mulyorejo bahwa bagi yang tidak mematuhi jam operasional dalam Inpres 06 Tahun 2020 dan perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020. Akan diberikan himbauan kepada warga agar mematuhi pemberlakuan jam malam dan protokol kesehatan, pelaksanaan agar dilaksanakan secara humanis sehingga bisa berjalan dengan tertib dan kondusif.
Selanjutnya persiapan berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan. Sasaran pertama warkop Kopi Giras 71 Jl. Kejawan Putih Tambak No. 17 Surabaya pemilik Mas Moch. Aam Amrulloh, telah ditemukan pelanggaran berupa. Tidak adanya tanda silang di tempat duduk sehingga jarak tiap pengunjung tidak ada pemilik warkop tidak menerapkap protokol kesehatan.
Masih banyak para pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Sedangkan di rumah makan area Komplek Pertokoan San Antonio Pakuwon City Surabaya, tidak ditemukan pelanggaran karena masing-masing rumah makan yang ada komplek tersebut sudah menjalankan aturan pemerintah rumah makan sudah tutup sebelum pukul 22.00 Wib.
Pada pukul 22.30 Wib, mendatangi Warkop Mahabarata Jl. Kalijudan Surabaya, tidak ditemukan pelanggaran menerapkan aturan pemerintah terkait protokol kesehatan. Dari keseluruhan Kafe dan warkop yang didatangi bisa diambil kesimpilan bahwa, sebagian besar pemilik Kafe atau Warkop menerapkap protokol kesehatan. Masih banyak para pengunjung yang tidak menggunakan masker dan masih ditemukan Kafe atau warkop yang buka melebihi jam operasional yang telah ditetapkan yaitu pukul 22.00 Wib.
Giat operasi gabungan rayon 3 masih dilakukan peneguran atau sosialisasi dengan cara memberi stiker yang berisi pelanggaran dan di stempel oleh Satpol PP.
“Apabila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama sebanyak 3x, maka akan dilakukan penindakan berupa pencabutan ijin usaha,”sebut saja Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., Kapolsek Mulyorejo, Rabu (26/8/2020).
Pada pukul 22.45 Wib, dilakukan Apel Konsolidasi dipimpin langsung Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., mengucapkan terima kasih atas kerja samanya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan kita tetap melakukan pemantauan apabila masih ditemukan pelanggaran. Hati-hati di jalan bagi rekan-rekan Polsek rayon 3 dan rekan-rekan instansi pendukung dalam perjalanan kembali ke kantor.
“Dalam giat Sosialisasi Pemberlakuan Inpres No 06 Tahun 2020 dan Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020 telah selesai situasi terpantau aman, lancar dan terkendali,”pungkas perwira dengan satu melati dipundaknya itu. (Bairi)