Lumajang, harianmerdekapost.com – Perlakuan Pemerintah Daerah Lumajang yang sudah berjalan sampai saat ini terkait moratorium perijinan tambang sepertinya belum menemui titik terang sampai kapan akan diberlakukan, bahkan diduga terlihat ada kepentingan dibalik diberlakukannya moratorium, baik dari sektor usaha pertambangan ataupun sektor usaha perkayuan di Lumajang.
Saat awal diberlakukan sampai sekarang, terhitung satu tahun lebih pemerintah berjanji pada waktu itu akan melakukan moratorium hanya sekitar 3 bulanan, namun nyatanya sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Laskar Nusantara Lumajang Decky Agung Setyobudi, SE dijumpai di kediaman beliau di kedungjajang senin (24 /08/2020), beliau menilai bahwa seolah olah moratorium ini penuh dengan muatan kepentingan dan ini sangat merugikan di sisi pengusaha, antara lain terkait masa berlaku ijin yang termoratorium.
“Ijin Pertambangan kan ada jangka waktunya seperti contoh sejak WIUP dikeluarkan jangka 6 bulan harus naik ke tingkatan ekplorasi dan jika tidak maka pemohon harus melakukan perpanjangan”, paparnya
Masih kata Decky, perpanjangan ijin ini memerlukan biaya ulang, sedangkan dengan adanya UU No. 4 Th. 2020 ke UU No. 3 Th. 2020 semua perijinan nantinya akan langsung ditangani Kementrian ESDM di Jakarta dan dalam waktu 6 bulan kedepan jika moratorium tidak dicabut akan berdampak negatif terhadap usaha pertambangan di Lumajang.
“Pelayanan perijinan termasuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak boleh dihentikan dan ada undang undangnya”, ungkap Decky
Decky menyesalkan dengan kejadian ini, seolah – olah pemerintah daerah sengaja melakukan pembiaran adanya ilegal mining yang notabene jelas jelas merugikan PAD Kabupaten Lumajang.
Akhir keterangannya, Decky Agung Setyobudi, SE mengharap semua elemen perwakilan masyarakat terkait bergandengan tangan dalam membantu proses penyelesaian ijin, baik ijin Pertambangan ataupun Perkayuan di Lumajang serta Pemerintah Daerah segera mengakomodir kebutuhan masyarakat yang saat ini terhentikan dan segera terselesaikan.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi awak media Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Hari Susiati, SH melalui telepon selulernya terkait moratorium ijin pertambangan, beliau menyampaikan tidak benar dengan adanya pembiaran dari Pemerintah Daerah terbukti bahwa Bupati selaku Kepala Daerah sudah menghadap ke Gubernur pada minggu (23/08/2020) kemarin.
“Pak Bupati sudah menghadap Gubernur terkait moratorium dan berjanji akan membuka secepatnya”, pungkasnya
Hal ini mengacu pada UU No. 3 Th. 2020 agar perijinan yg termoratorium di propinsi segera bisa dilanjutkan, semoga ini akan menjadikan harapan baru bagi pelaku usaha khususnya di bidang pertambangan di Lumajang. (DAS/fjr)