Budak Sabu di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Surabaya, harianmerdekapost.com – Saat ini peredaran dan pemakaian Narkotika jenis sabu semakin merajalela diwilayah Kota Surabaya, namun keberhasilan dalam menangkap peredaran dan pemakaian selalu dipantau oleh pihak Kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

“Berkat dari pengaduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menangkap Saiful Mudafar (41), beralamat di Jalan Tambak Gringsing Baru Tengah Surabaya. Awal mula ditangkapnya tersangka Saiful berawal dari pengaduan masyarakat pada hari Senin (11/09/20), sekira pukul 12.50 WIB, telah terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Waspada depan Indomart.”

Setelah dilakukan swiping lapangan, seketika anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Saiful Mudafar, dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti ternyata benar barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu dengan seberat 4,5 gram. (15/09/20)

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek mengatakan, ”Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari rekan dengan cara membeli. Rekan tersebut adalah Wawan dengan alamat tidak jelas di Bangkalan Madura.”

Tersangka Saiful Mudafar kemudian dibawah ke Polsek Pabean Cantikan beserta barang bukti guna di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 1,07 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,41 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,43 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,37 gram, 1 unit handphone merk OPPO type A5 warna hitam, 1 potong celana panjang jeans biru levis dan 1 plastik klip merk TOP QUALITY sebagai bungkus sabu.”

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AD1)