Surabaya, harianmerdekapost.com – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur sudah sejak tahun 2010 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dalam upaya meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi di Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, maka mengacu pada kebijakan yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 telah dikukuhkan sebagai salah satu unit pemerintah yang dapat menegakkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya punya komitmen guna mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. (26/08/20)
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Keterbukaan Informasi Publik Program Bangga Kencana:
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, dua kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, tiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas, empat kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Di masa Pandemi Covid-19, dimana semua kegiatan lebih banyak dilakukan melalui kegiatan virtual, semua informasi khususnya informasi publik selayaknya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. BKKBN sebagai lembaga publik wajib menyediakan informasi publik yang transparan, akurat dan dapat dipercaya oleh publik. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara kegiatan bernegara BKKBN sudah hampir 10 tahun melakukan pengelolaan informasi publik sejak berlaku efektif pada tahun 2010, dari tahun 2012 hingga 2015 BKKBN menempati peringkat kedua secara berturut-turut Kategori Lembaga Negara dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Strategi dan Peran BKKBN
BKKBN terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kembali Keterbukaan Informasi Publik. “BKKBN segera lakukan langkah-langkah perbaikan pelaksanaan pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerjanya sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi publik dapat diselenggarakan dengan baik.
Maka dibentuklah Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Nomor: 462/KT.005/J5/2020, Tanggal 14 April 2020, Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur.
BKKBN merupakan lembaga yang diamanahi untuk banyak melakukan konseling dan KIE pada publik, maka BKKBN mempunyai peran yang sangat besar didalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam upaya ikut mendukung Program Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 menuju new normal life. BKKBN tetap menghimbau kepada masyarakat melalui peran serta Penyuluh KB, IMP serta Mitra Kerja terkait untuk menjalankan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker), pelaksanaan Physical Distancing, makan asupan bergizi, olahraga teratur dan cukup istirahat, serta pentingnya peran keluarga.
Meningkatkan kinerja bagi Penyuluh KB dan juga dukungan Kader IMP dengan melakukan KIE bergerak Program Bangga Kencana secara masif dan berkesinambungan melalui Mobil Unit Penerangan KB (MUPEN KB) berkolaborasi dengan Diskominfo Jawa Timur dan Dinas Perdagangan Jawa Timur.
Melaksanakan sistem komunikasi harmoni antara pemerintah dan masyarakat. Kemitraan dan Kerjasama dengan berbagai media, mitra kerja dan lintas sektor baik di tingkat daerah, provinsi dan pusat dalam menyosialisasikan new normal life melalui kegiatan program Bangga Kencana yang dapat dirasakan manfaat dan dampak positif.
Relasi, korelasi dan kolaborasi dengan berbagai media massa digunakan sebagai kebutuhan, melalui media cetak, media elektronik, media daring, media sosial, pelatihan melalui E-Learning serta pemanfaatan aplikasi berbasis IT.
Aplikasi BKKBN Jawa Timur yang telah dimanfaatkan, antara lain:
1. SIJAKA (Sistem Informasi Jadwal Kegiatan Kepala)
2. SIPASA (Sistem Informasi Pengelola Arsip Surat)
3. AWASMEN (Aplikasi Pengawasan dan Dokumen)
4. SURPALA (Survey Kepuasan Pelayanan)
Penyebaran informasi publik program Bangga Kencana melalui media sosial, antara lain:
Website (www.jatim.bkkbn.go.id)
Instagram (#bkkbnjawatimur)
Youtube (bkkbnjatim)
Twitter (@bkkbnjawatimur)
Facebook (BkkbnJatimAdpin)
Dibentuklah Sekolah e-Learning Reformasi Birokrasi guna Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dalam pelaksanaan Sekolah Reformasi Birokrasi ini, terdapat berbagai kegiatan yang saling sinergi dan menunjang untuk mencapai tujuan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang paripurna.
Pengembangan Platform dan Studio E-Learning Bidang Pelatihan dan Pengembangan (Latbang) dapat dimanfaatkan tidak hanya pelatihan namun lebih dari itu dapat juga dikembangkan untuk media pembelajaran yang dibutuhkan seperti podcast, kursus bahasa Inggris, presenter atau penyiar juga tempat publikasi jurnal ilmiah hasil pendataan atau survey dan penelitian. Jemput bola memberikan pendampingan dan konsultasi, komunikasi, informasi dan edukasi pelayanan keluarga sejahtera dari berbagai mitra (Penyuluh KB, Kader IMP, tenaga medis, psikolog, akademisi, praktisi).
Bisa dilakukan dengan menggunakan media online, daring dan aplikasi pelayanan public berbasis website. Salah satu inovasi yang telah digagas BKKBN Jatim adalah www.siapbahagia.com yang merupakan wadah kegiatan dan atau rangkaian kegiatan untuk memberikan pelayanan keluarga sejahtera yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, edukasi, konsultasi, konseling dan pembinaan serta rujukan.
Membangun ruang wartawan (Press Room) BKKBN Jatim sebagai wadah inspirasi, aspirasi bagi rekan-rekan wartawan dalam mengkomunikasikan, menginformasikan, mengedukasi dan mempersuasif Program Bangga Kencana kepada khalayak/publik melalui berbagai media massa. (AD1)