Berkas Laporan Dugaan Korupsi DD ADD Desa Taraban dari Kejati Jatim Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Pamekasan

Pamekasan, harianmerdekapost.com- Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Taraban Kecamatan Larangan tahun 2018 dan 2019 sampai saat ini masih dalam proses hukum

Laporan masuk ke Kejati Jawa Timur Pada Tanggal 3 Juni 2020, LSM Jatim Corruption Watch (JCW) komitmen akan terus mengawal persoalan tersebut,

Kini berkas Laporan dugaan Korupsi tersebut sudah masuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan surat Laporan yang disampaikan LSM JCW Jawa Timur.

Menurut tim inveatigasi LSM JCW Abd. Rahem, dalam realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa tersebut diduga terjadi Mark Up HPS dan SPj yang tidak sesuai.

“Semua temuan dan indikasi sudah kami lampirkan dalam laporan tersebut, Kami harap Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan transparan dalam melakukan penyelidikan sesuai prosedur,”Kata dia, Sabtu (05/09/2020).

“Informasi pelimpahan itu, kami terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Hampir satu Minggu yang lalu,” Sambung Rahem.

Sampai berita ini di publish belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan. (HMP/ Sid/ M. Bahri)