Beredar Video Operasional Tambang Pasir Ilegal di Lumajang, Diduga ada ‘Beking’ Oknum Aparat 

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jawa Timur – Beredar video yang berdurasi 1 menit dan dua potongan video lain yang memperlihatkan aktifitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di kabupaten Lumajang . Dalam video tersebut ada aktifitas tambang yang menggunakan alat berat di lahan , tertulis keluh kesah kepada polisi dan pemerintah daerah terkait perijinan dan penegakan hukumnya. serta keluhan keterangan adanya dugaan beking dari salah satu oknum aparat batalyon . selain itu, pengambil video untuk channel konten , melakukan pertanyaan kepada seseorang yang diduga pemilik tambang ilegal dalam sehari ada target berapa ritase , dan di jawab oleh terduga pemilik tambang dalam sehari 90 ritase atau lebih dari 90 , yang di angkut sejumlah 22 unit armada. Di lain potongan video ada pertanyaan kepada operator alat berat untuk menyelesaikan target 90 truk pasir dalam sehari dan ada kesanggupan dari operator alat berat serta sebelumnya ada penyebutan lokasi aktifitas tambang dalam video ” ini ada di tambang satu milik Lentera Abadi, boss galak”. dalam video yang tersebar di masyarakat terlihat, aktifitas besar besaran di lokasi tambang pasir tersebut dan diduga sudah di lakukan lama serta bukan satu tempat saja.

 

Tertulis dalam video yang bernada keluhan yang diduga warga dengan huruf berwarna putih di video “, Bagaimana bisa tambang ilegal malah dengan leluasa membuat YouTube Chanel, dan masang target pula sehari dapat berapa, ini polisi pada kemana, pasal sudah ada loh, tunggu apa? , lalu kenapa harus susah payah minerba mengeluarkan perijinan resmi dengan segala persyaratannya dan lapor pajak dengan Sukarela ke daerah, yang berijin resmi saja kalau keluar koordinat langsung di sidak, ini yang bener bener ilegal dengan leluasanya sampai membuat YouTube Chanel, warga juga protes dengan tidak adanya gebrakan”, serta ada hastag yang di tujukan kepada bupati Lumajang dan Kapolres Lumajang.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP. Boy Jeckson Situmorang.S.H, S .I.K.,M.H. saat di konfirmasi harian merdeka post.com , terkait video yang beredar di masyarakat , mengatakan bahwa sudah tidak ada aktifitas di lokasi tambang dan apabila ada aktifitas bisa di laporkan

“, Kemarin sudah kita lidik sudah zero di lokasi, Jika ada informasi masih jalan bisa hubungi saya”, singkatnya.senin, 20 Febuari 2023.

Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi Masyarakat peduli Lingkungan ( AMPEL). Menyayangkan terkait beredarnya video tersebut, mengatakan bahwa di kabupaten Lumajang ada dugaan aktifitas tambang pasir ilegal yang tidak terpantau oleh APH.

“, Kami sangat menyayangkan terkait video yang beredar, ada dugaan aktifitas tambang ilegal yang selama ini tidak di sentuh oleh APH, apalagi tersebar juga keterangan ada beking dari salah satu kesatuan. Kami berharap siapapun pelaku tambang ilegal harus di tindak, karena sudah melanggar UU minerba. Apabila ini di biarkan akan menambah panjang kasus tambang pasir ilegal di kabupaten Lumajang yang belum terselesaikan , ini akan membuat warga resah. Dari video yang beredar seharusnya bisa di buat bukti untuk di lakukan pemanggilan dan penyidikan. Sudah jelas siapa pelakunya dan lokasinya di mana”, geramnya

Lanjut, Arsyad, yang selalu menyoroti terkait tambang pasir di Lumajang menambahkan “, apabila ini tidak di tindak lanjuti akan menjadikan preseden buruk untuk penegak hukum yang ada di kabupaten Lumajang, karena sudah mengeruk hasil bumi tanpa ada pembayaran pajak pada negara. seolah olah sudah aman lantaran ada beking dari oknum aparat , kami akan berkirim surat kepada presiden, panglima TNI,mabes polri dan yang berkaitan. Patut diduga ini sudah melanggar Undang undang republik Indonesia no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. ( seratus milyar rupiah ) . Video tersebut merupakan salah satu bentuk kekesalan warga terhadap penegak hukum di kabupaten Lumajang yang di anggap abai dan dugaan pembiaran”, tambahnya ( AN).