Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Menghargai perbedaan atau yang sering kita sebut toleransi adalah kunci untuk membangun sebuah masyarakat yang inklusif dan harmonis. Namun, diera perkembangan zaman seperti saat ini nilai-nilai tersebut mulai sedikit tergerus dikarnakan adanya ancaman intoleransi yang berpotensi terjadinya perpecahan di tengah kehidupan yang selama ini damai dan penuh kerukunan.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggagas adanya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dirancang guna mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman sikap intoleransi yang meresahkan masyarakat Sumenep.
Disamping itu, lanjut Darul perda tersebut dirancang untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Kabupaten Sumenep yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi.
“Rancangan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sudah dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Dalam waktu dekat, Perda tersebut segera disahkan,” ujar Darul Hasyim Fath, Jumat (10/03/2023).
Lebih lanjut legislator asal Masalima Masalembu itu menjelaskan, ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari Perda tersebut. Pertama, untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera.
Kemudian yang kedua untuk mencegah perkembangan perilaku atau sikap intoleransi dan terjadinya konflik. Serta untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh sebab itu, dirinya beranggapan jika dalam implementasinya Pemkab Sumenep harus bisa hadir mendorong penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat seperti hanya memberikan pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan serta bela negara.
“Teknisnya bisa kerja sama dengan pihak ketiga, baik perorangan maupun lembaga sosial melakukan sosialisasi pendidikan Pancasila,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sumenep KH Qusyairi Zaini mengaku akan mendukung lahirnya Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan.
Menurut Kiai Qusyai, Perda itu akan memperkuat pondasi kerukunan umat beragama di Sumenep yang selama ini sudah terjalin kuat.
“Selama sesuai dengan tupoksi kami di FKUB, kami akan mendukung dan kami sangat mengapresiasi, apa lagi di Sumenep sudah ada yang namanya kampung toleransi, tepatnya di Desa Pabian, Kecamatan Kota. Di sana ada kelenteng, ada gereja, ada masjid. Di kabupaten lain kan tidak ada,” Teranya.
Dikatakan oleh Kiai Qusyairi, meskipun di Kabupaten Sumenep nilai-nilai toleransi masih melekat dikalangan masyarat bukan berarti ancaman sikap intoleransi yang bisa melahirkan konflik di wilayah Sumenep masih belum ada. Hal itu dibuktikan dengan adanya informasi yang ia terima kalau ada lembaga pendidikan yang melarang santrinya hormat bendera.
“Informasi dari santri saya, ada SD yang siswanya dilarang hormat bendera. Artinya gerakan-gerakan seperti itu harus diwaspadai,” paparnya.
Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada semua pihak agar mewaspadai paham radikal. Sebab, daerah yang terlihat adem dan seakan-akan tidak ada gesekan, justru akhir-akhir ini dijadikan basis pergerakan kelompok intoleran radikal untuk mengembangkan ideologinya.
“Sikap intoleransi lahir bukan karena perbedaan agama. Karena setiap agama pasti ada kelompok radikalnya. Biasanya radikalisme muncul dari kelompok mayoritas yang disebabkn oleh kepentingan politik global yang berkolaborasi dengan politik lokal,” ujarnya.(*/Nri)